Budi mengatakan obat lainnya yang masih dalam proses kajian penilaian teknologi kesehatan adalah obat kanker payudara yang masuk kategori HER2 reseptor antagonis. "Hasilnya belum keluar," katanya.
Obat-obatan lain yang juga cukup ramai dibicarakan adalah jenis insulin berkekuatan tinggi di atas 300 internasional unit per milimeter.
"Ini tidak dimasukkan dalam fasilitas kesehatan primer, tapi bisa diberikan di fasilitas kesehatan di atasnya karena konsederasi keamanan. Tingginya dosis yang akan diberikan ini membutuhkan tenaga kesehatan spesialistik untuk memberikan dosis yang sesuai, karena kalau tidak akan berdampak buruk terhadap pasien," ujarnya.
Merespons perdebatan tersebut, kata Budi, Kementerian Kesehatan menyerahkan seluruh keputusannya pada Komite Nasional Seleksi Obat untuk dilakukan kajian rasio manfaat dan risiko.
"Jadi, berapa besar manfaatnya terhadap risiko efek sampingannya juga rasio manfaat biaya," katanya.
FORNAS sebagai kendali mutu, adalah daftar obat yang disusun oleh komite nasional berdasarkan pada bukti ilmiah mutakhir berkhasiat, aman, dan dengan harga yang terjangkau yang disediakan serta digunakan sebagai acuan penggunaan obat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. [Antara]