Resmi Dibuka, Ketahui Cara dan Syarat Daftar Prakerja Gelombang 35

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 04 Juli 2022 | 20:20 WIB
Resmi Dibuka, Ketahui Cara dan Syarat Daftar Prakerja Gelombang 35
Resmi Dibuka, Ketahui Cara dan Syarat Daftar Prakerja Gelombang 35 (prakerja.go.id)

Suara.com - Kabar gembira bagi Anda yang tengah menanti program Kartu Prakerja. Karena pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 resmi dibuka sejak Minggu, 3 Juli 2022 kemarin. Jika berminat, ketahui terlebih dahulu syarat daftar Prakerja gelombang 35

Informasi mengenai pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id . Syarat daftar Prakerja gelombang 35 selengkapnya, simak penjelasan ini.

"Gelombang 35 udah buka loh... Udah klik "Gabung Gelombang" belum? Yang belum daftar langsung daftar sekarang ya supaya bisa gabung gelombang," itulah pengumuman yang ditulis oleh admin @prakerja.go.id.  

Bagi Anda yang sebelumnya telah memiliki akun dan sudah mengupdate data diri di website Kartu Prakerja tinggal klik gabung pada dasboard. Jika Anda belum memiliki akun, maka Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan syarat yang telah ditentukan.

Syarat pendaftaran kartu prakerja gelombang 35 ini sangatlah penting. Karena jika Anda tidak memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan kemungkinan tidak lolos akan semakin besar.  

Momentum ini juga menjadi peluang bagi Anda yang belum pernah mendapatkan kesempatan untuk lolos program Kartu Prakerja. Nah, untuk Anda yang tertarik silahkan mendaftar agar tidak ketinggalan. Sebelum mendaftar, ketahui terlebih dulu syarat daftar Prakerja Gelombang 35 berikut. 

Syarat Daftar Prakerja Gelombang 35 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas 

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal 

3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil 

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama masa pandemi COVID-19 

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD 

6. Maksimal mendaftar 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja 

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35 

Setelah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan, berikut ini adalah cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 35: 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Program Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya!

Program Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya!

| Senin, 04 Juli 2022 | 17:44 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 34 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 34 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

News | Minggu, 26 Juni 2022 | 06:30 WIB

Pendaftaran Gelombang 33 Dibuka Lagi, Ini Manfaat Kartu Prakerja!

Pendaftaran Gelombang 33 Dibuka Lagi, Ini Manfaat Kartu Prakerja!

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 09:16 WIB

Terkini

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

News | Kamis, 02 April 2026 | 00:08 WIB

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB