Kartu Prakerja Gelombang 34 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 26 Juni 2022 | 06:30 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 34 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kartu Prakerja Gelombang 34 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya 

Suara.com - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34. Dengan demikian, bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat yang telah ditentukan dapat langsung mendaftar diri untuk mendapat bantuan dari pemerintah. Untuk itu, penting untuk mengetahui syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 34. 

Pemunguman pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 34 ini disampaikan langsung melalui postingan sosial media Instagram resmi Prakerja, pada Sabtu 25 Juni 2022. 

"Yuk yang nanyain gelombang 34 langsung klik 'Gabung Gelombang'! Jangan disia-siakan kesempatannya Sob! Gabung, gabung, gabung!!!," keterangan akun resmi Prakerja. 

Sebagai informasi, peserta yang lolos dalam seleksi Kartu Prakerja akn mendapat insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan kedepan, dengan total Rp 2,4 juta per orang. Insentif diberikan usai peserta berhasil menyelesaikan pelatihan. 

Adapun program Kartu Prakerja diberikan dengan tujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas serta daya saing angkatan kerja, dan juga mengembangkan kewirausahaan. 

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dan sebelumnya sudah membuat akun, hanya perlu mengklik menu "Gabung Gelombang" di laman Prakerja. Namun bagi peserta yang belum membuat akun, perlu melakukan sign up dan login serta mengisi data diri yang diminta terlebih dahulu di prakerja.go.id.  

Lantas apa saj syarat dan bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 34? Simak ulasan lengkapnya berikut ini. 

Syarat Kartu Prakerja Gelombang 34 

Adapun syarat yang wajib dipenuhi peserta Kartu Prakerja Gelombang 34: 

Baca Juga: Pendaftaran Gelombang 33 Dibuka Lagi, Ini Manfaat Kartu Prakerja!

1. Warga Negara Indonesia (WNI)  

2. Berusia lebih dari 18 tahun 

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal 

4. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, termasuk juga pelaku usaha mikro dan kecil 

5. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya selama masa pandemi Covid-19 

6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan juga anggota DPR/DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa maupun perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas di BUMN/BUMD 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI