Resmi Dibuka, Ketahui Cara dan Syarat Daftar Prakerja Gelombang 35

Rifan Aditya

Senin, 04 Juli 2022 | 20:20 WIB
Resmi Dibuka, Ketahui Cara dan Syarat Daftar Prakerja Gelombang 35
Resmi Dibuka, Ketahui Cara dan Syarat Daftar Prakerja Gelombang 35 (prakerja.go.id)

Suara.com - Kabar gembira bagi Anda yang tengah menanti program Kartu Prakerja. Karena pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 resmi dibuka sejak Minggu, 3 Juli 2022 kemarin. Jika berminat, ketahui terlebih dahulu syarat daftar Prakerja gelombang 35

Informasi mengenai pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id . Syarat daftar Prakerja gelombang 35 selengkapnya, simak penjelasan ini.

"Gelombang 35 udah buka loh... Udah klik "Gabung Gelombang" belum? Yang belum daftar langsung daftar sekarang ya supaya bisa gabung gelombang," itulah pengumuman yang ditulis oleh admin @prakerja.go.id.  

Bagi Anda yang sebelumnya telah memiliki akun dan sudah mengupdate data diri di website Kartu Prakerja tinggal klik gabung pada dasboard. Jika Anda belum memiliki akun, maka Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan syarat yang telah ditentukan.

Syarat pendaftaran kartu prakerja gelombang 35 ini sangatlah penting. Karena jika Anda tidak memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan kemungkinan tidak lolos akan semakin besar.  

Momentum ini juga menjadi peluang bagi Anda yang belum pernah mendapatkan kesempatan untuk lolos program Kartu Prakerja. Nah, untuk Anda yang tertarik silahkan mendaftar agar tidak ketinggalan. Sebelum mendaftar, ketahui terlebih dulu syarat daftar Prakerja Gelombang 35 berikut. 

Syarat Daftar Prakerja Gelombang 35 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas 

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal 

baca juga

3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil 

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama masa pandemi COVID-19 

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD 

6. Maksimal mendaftar 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja 

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35 

Setelah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan, berikut ini adalah cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 35: 

1. Membuat akun Kartu Prakerja, caranya yaitu: 

  • Login melalui laman resmi Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/
  • Masukkan alamat email Anda dan password yang terdiri dari 6 karakter lalu konfirmasi password
  • Selanjutnya klik centang pada halaman pernyataan di bawah "ulangi password"
  • Kemudian klik Daftar
  • Buka email notifikasi yang telah dikirimkan melalui email yang didaftarkan pada situs Prakerja
  • Lakukan verifikasi
  • Jika sudah selesai melakukan verifikasi, maka pendaftaran Kartu Prakerja berhasil dan Anda sudah bisa melanjutkan ke proses selanjutnya. 

2. Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya yaitu masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan cara membuka lagi situs di www.prakerja.go.id atau login akun Prakerja. 

3. Lakukan verifikasi KTP dengan mengisikan NIK, nomor KK dan juha tanggal lahir, Klik “Lanjutkan”’ Lengkapi data diri yang diperlukan. Pastikan data yang Anda masukkan telah sesuai. 

4. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum supaya proses verifikasi e-KTP dapat berjalan lancar 

5. Unggah foto diri yang diambil langsung dari kamera HP 

6. Verifikasi nomor HP, dengan Klik “Kirim”  

7. Masukkan kode OTP yang sebelumnya telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, lalu klik “Verifikasi” 

8. Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda saat ini, Isikan sampai selesai, jika sudah klik “Oke”. 

9. Setelah itu, Anda harus melakukan tahap tes motivasi dan kemampuan dasar. Jika telah selesia mengisi tes, maka selanjutnya hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.  

10. Langkah berikutnya, mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar dengan Klik "Mulai Tes" 

11. Setelah selesai tes, pendaftaran sebentar lagi akan selesai dan tinggal mengikuti seleksi Gelombang Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda saat ini, lalu klik "Gabung" 

12. Selanjutnya kan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik klik "Saya Menyetujui" untuk dapat mengikuti lanjut ke tahap berikutnya 

13. Tahap pendaftaran pun selesai. Tahap akhir, Anda tinggal menunggu pengumuman kelolosan melalui SMS atau e-mail setelah penutupan gelombang 

Demikian tadi informasi mengenai cara dan syarat daftar Prakerja gelombang 35. Jika berminat silahkan Anda langsung gabung atau jika belum memiliki akun, segera daftarkan diri Anda. Selamat mencoba, semoga beruntung!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Program Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya!

Program Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya!

Purwokerto | Senin, 04 Juli 2022 | 17:44 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 34 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 34 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

News | Minggu, 26 Juni 2022 | 06:30 WIB

Pendaftaran Gelombang 33 Dibuka Lagi, Ini Manfaat Kartu Prakerja!

Pendaftaran Gelombang 33 Dibuka Lagi, Ini Manfaat Kartu Prakerja!

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 09:16 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×