Catat! Ini Syarat Perjalanan Kereta Api dan Pesawat Terbaru

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 05 Juli 2022 | 15:09 WIB
Catat! Ini Syarat Perjalanan Kereta Api dan Pesawat Terbaru
syarat vaksinasi - syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbaru //pixabay.com

Suara.com - Pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan naik kereta api dan pesawat terbaru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Keputusan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan juga Koordinator PPKM Jawa-Bali ini merujuk kepada hasil rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Dua minggu lagi syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbaru yang diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya akan diterapkan. Hal ini tentunya akan menambah daftar panjang persyaratan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan sebelum melakukan perjalanan.

"Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Kebijakan vaksin booster menjadi syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbaru diterapkan oleh pemerintah sebagai upaya pengendalian kasus covid-19 di Indonesia.

Sebabnya karena berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukanadanya kenaikan kasus covid-19 di beberapa negara seperti di Perancis, Italia, dan Jerman. Maka, pemerintah Indonesia bergerak untuk mengantisipasi agar kenaikan yang sama tidak terjadi di Indonesia. 

Kenaikan signifikan dikabarkan juga sudah terjadi di Singapura yang merupakan negara tetangga dekat Indonesia. Pada saat ini, kasus terbaru di Indonesia masih rendah dibandingkan negara tetangga lainnya. Meskipun demikian, pemerintah bermaksud untuk berjaga-jaga. 

Luhut Binsar Pandjaitan usai nonton film Ngeri-ngeri Sedap. [Antara]
Luhut Binsar Pandjaitan - syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbaru. [Antara]

Capaian vaksinasi booster masih rendah

Di samping itu, alasan lain yang menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan naik kereta api dan pesawat terbaru adalah karena pencapaian vaksinasi booster masih rendah.

Rata-rata data yang melaksanakan vaksin booster bedasarkan rekap data dari PeduliLindungi hanya 24,6 persen dari rata-rata pengguna PeduliLindungi yakni 1,9 juta orang. 

baca juga

Dengan tujuan untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbaru ialah sudah melaksanakan vaksinasi booster. Sentra vaksinasi sendiri diadakan di berbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan juga pusat perbelanjaan (mall). Penyebaran sentra vaksinasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat menjangkau vaksin booster. 

Fitur PeduliLindungi sudah terintegrasi dengan Aplikasi Traveloka terbaru. Foto: Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. [Antara]
Aplikasi PeduliLindungi - syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbaru  [Antara]

Bantuan TNI dan Polri

Pemerintah juga meminta bantuan kepada TNI dan Polri untuk memaksimalkan kebijakan vaksinasi booster dan juga tracing (pelacakan) untuk mencegah kenaikan kasus covid-19 meluas di Indonesia.

Selain kebijakan vaksinasi booster, pemerintah juga memberlakukan PPKM Jawa-Bali untuk waktu yang masih belum ditentukan. 

Demikian itu informasi berkaitan dengan syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbaru. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Golongan Pelanggan yang Alami Kenaikan Tarif Listrik Bulan Ini, Kaum Subsidi Masih Aman!

5 Golongan Pelanggan yang Alami Kenaikan Tarif Listrik Bulan Ini, Kaum Subsidi Masih Aman!

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:59 WIB

Menko Luhut: Aturan Vaksin Booster Untuk Perjalanan Berlaku 2 Minggu Lagi

Menko Luhut: Aturan Vaksin Booster Untuk Perjalanan Berlaku 2 Minggu Lagi

Bisnis | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:57 WIB

Ini Besaran Tarif Listrik yang Naik Per Bulan Juli 2022, Bisa Turun Daya Jika Keberatan

Ini Besaran Tarif Listrik yang Naik Per Bulan Juli 2022, Bisa Turun Daya Jika Keberatan

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:52 WIB

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan karena Kasus COVID-19 Meningkat

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan karena Kasus COVID-19 Meningkat

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:24 WIB

7 Kriteria Orang Tidak Boleh Vaksin Booster, Jangan Asal Suntik Sebagai Syarat Bepergian!

7 Kriteria Orang Tidak Boleh Vaksin Booster, Jangan Asal Suntik Sebagai Syarat Bepergian!

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:32 WIB

Dua Minggu Lagi Pelaku Perjalanan Wajib Sudah Terima Vaksin Booster

Dua Minggu Lagi Pelaku Perjalanan Wajib Sudah Terima Vaksin Booster

Health | Senin, 04 Juli 2022 | 22:17 WIB

Terkini

Side Hustle Kini Jadi Tren: Solusi Finansial atau Malah Bikin Kewalahan?

Side Hustle Kini Jadi Tren: Solusi Finansial atau Malah Bikin Kewalahan?

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 19:05 WIB

RUU SDI Bakal Atur Pembentukan Badan Satu Data Indonesia Jadi Orkestrator Tata Kelola Data Nasional

RUU SDI Bakal Atur Pembentukan Badan Satu Data Indonesia Jadi Orkestrator Tata Kelola Data Nasional

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:04 WIB

Manufaktur Kembali Jadi Motor Ekonomi, Tapi Pengusaha Masih Tahan Investasi

Manufaktur Kembali Jadi Motor Ekonomi, Tapi Pengusaha Masih Tahan Investasi

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:00 WIB

Sekolah Gratis Hanya untuk SPP? Ini Penjelasan Lengkap Mendikdasmen Soal Seragam dan Ekskul

Sekolah Gratis Hanya untuk SPP? Ini Penjelasan Lengkap Mendikdasmen Soal Seragam dan Ekskul

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:00 WIB

Barang Terus Bertambah, Tapi Mengapa Rasa Cukup Justru Hilang?

Barang Terus Bertambah, Tapi Mengapa Rasa Cukup Justru Hilang?

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 19:00 WIB

BRI Sabet 3 Gelar Sekaligus dan Kukuhkan Puncak Fortune Indonesia 5 Tahun Beruntun

BRI Sabet 3 Gelar Sekaligus dan Kukuhkan Puncak Fortune Indonesia 5 Tahun Beruntun

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 18:57 WIB

Auman Singa Mesopotamia, Presiden Iran Ubah Sidang Umum PBB Jadi Arena Lawan AS

Auman Singa Mesopotamia, Presiden Iran Ubah Sidang Umum PBB Jadi Arena Lawan AS

News | Rabu, 23 September 2026 | 18:53 WIB

Indonesia Comic Con Rayakan Satu Dekade, Digelar 34 Oktober 2026 di JIExpo Kemayoran

Indonesia Comic Con Rayakan Satu Dekade, Digelar 34 Oktober 2026 di JIExpo Kemayoran

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 18:52 WIB

The Telkom Hub Capai Net Zero Emisi, 66 Lokasi PoP Telkom Gunakan 21% Energi Terbarukan

The Telkom Hub Capai Net Zero Emisi, 66 Lokasi PoP Telkom Gunakan 21% Energi Terbarukan

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 18:50 WIB

Demokrat Dukung Usulan Pemilu Dipisah: Tiket Pilpres Sebaiknya Hasil dari Pileg

Demokrat Dukung Usulan Pemilu Dipisah: Tiket Pilpres Sebaiknya Hasil dari Pileg

News | Rabu, 23 September 2026 | 18:47 WIB

×