Catat! Ini Syarat Perjalanan Kereta Api dan Pesawat Terbaru

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 05 Juli 2022 | 15:09 WIB
Catat! Ini Syarat Perjalanan Kereta Api dan Pesawat Terbaru
syarat vaksinasi - syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbaru //pixabay.com

Suara.com - Pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan naik kereta api dan pesawat terbaru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Keputusan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan juga Koordinator PPKM Jawa-Bali ini merujuk kepada hasil rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Dua minggu lagi syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbaru yang diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya akan diterapkan. Hal ini tentunya akan menambah daftar panjang persyaratan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan sebelum melakukan perjalanan.

"Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Kebijakan vaksin booster menjadi syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbaru diterapkan oleh pemerintah sebagai upaya pengendalian kasus covid-19 di Indonesia.

Sebabnya karena berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukanadanya kenaikan kasus covid-19 di beberapa negara seperti di Perancis, Italia, dan Jerman. Maka, pemerintah Indonesia bergerak untuk mengantisipasi agar kenaikan yang sama tidak terjadi di Indonesia. 

Kenaikan signifikan dikabarkan juga sudah terjadi di Singapura yang merupakan negara tetangga dekat Indonesia. Pada saat ini, kasus terbaru di Indonesia masih rendah dibandingkan negara tetangga lainnya. Meskipun demikian, pemerintah bermaksud untuk berjaga-jaga. 

Luhut Binsar Pandjaitan usai nonton film Ngeri-ngeri Sedap. [Antara]
Luhut Binsar Pandjaitan - syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbaru. [Antara]

Capaian vaksinasi booster masih rendah

Di samping itu, alasan lain yang menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan naik kereta api dan pesawat terbaru adalah karena pencapaian vaksinasi booster masih rendah.

Rata-rata data yang melaksanakan vaksin booster bedasarkan rekap data dari PeduliLindungi hanya 24,6 persen dari rata-rata pengguna PeduliLindungi yakni 1,9 juta orang. 

Dengan tujuan untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbaru ialah sudah melaksanakan vaksinasi booster. Sentra vaksinasi sendiri diadakan di berbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan juga pusat perbelanjaan (mall). Penyebaran sentra vaksinasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat menjangkau vaksin booster. 

Fitur PeduliLindungi sudah terintegrasi dengan Aplikasi Traveloka terbaru. Foto: Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. [Antara]
Aplikasi PeduliLindungi - syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbaru  [Antara]

Bantuan TNI dan Polri

Pemerintah juga meminta bantuan kepada TNI dan Polri untuk memaksimalkan kebijakan vaksinasi booster dan juga tracing (pelacakan) untuk mencegah kenaikan kasus covid-19 meluas di Indonesia.

Selain kebijakan vaksinasi booster, pemerintah juga memberlakukan PPKM Jawa-Bali untuk waktu yang masih belum ditentukan. 

Demikian itu informasi berkaitan dengan syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbaru. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Golongan Pelanggan yang Alami Kenaikan Tarif Listrik Bulan Ini, Kaum Subsidi Masih Aman!

5 Golongan Pelanggan yang Alami Kenaikan Tarif Listrik Bulan Ini, Kaum Subsidi Masih Aman!

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:59 WIB

Menko Luhut: Aturan Vaksin Booster Untuk Perjalanan Berlaku 2 Minggu Lagi

Menko Luhut: Aturan Vaksin Booster Untuk Perjalanan Berlaku 2 Minggu Lagi

Bisnis | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:57 WIB

Ini Besaran Tarif Listrik yang Naik Per Bulan Juli 2022, Bisa Turun Daya Jika Keberatan

Ini Besaran Tarif Listrik yang Naik Per Bulan Juli 2022, Bisa Turun Daya Jika Keberatan

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:52 WIB

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan karena Kasus COVID-19 Meningkat

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan karena Kasus COVID-19 Meningkat

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:24 WIB

7 Kriteria Orang Tidak Boleh Vaksin Booster, Jangan Asal Suntik Sebagai Syarat Bepergian!

7 Kriteria Orang Tidak Boleh Vaksin Booster, Jangan Asal Suntik Sebagai Syarat Bepergian!

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:32 WIB

Dua Minggu Lagi Pelaku Perjalanan Wajib Sudah Terima Vaksin Booster

Dua Minggu Lagi Pelaku Perjalanan Wajib Sudah Terima Vaksin Booster

Health | Senin, 04 Juli 2022 | 22:17 WIB

Terkini

PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat

PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:52 WIB

Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!

Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:47 WIB

DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz

DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:46 WIB

Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus

Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:37 WIB

Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:27 WIB

Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata

Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:24 WIB

Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta

Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:22 WIB

1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat

1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:17 WIB

Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya

Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:15 WIB

Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa

Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:13 WIB