Temuan PPATK, ACT Diduga Bisniskan Dana Umat

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 06 Juli 2022 | 19:53 WIB
Temuan PPATK, ACT Diduga Bisniskan Dana Umat
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat ditemui wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022). (Suara.com/Novian).

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga donasi yang dikumpulkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diputarkan terlebih dahulu untuk bisnis sebelum disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan.

Kecurigaan tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat pada Rabu (6/7/2022).

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Jadi tidak murni menerima, menghimpun dana kemudian disalurkan. Tapi kemudian dikelola dulu di dalam bisnis tertentu," katanya.

Dari perputaran dana umat tersebut, diduga ada pihak yang mengambil keuntungan.

"Di situ tentunya ada revenue ada keuntungan. Nah, ini PPATK terus melakukan penelitian," katanya.

Ivan mengungkap salah satu temuan PPATK, yakni dalam kurun waktu dua tahun terdapat dana lembaga sekitar Rp30 miliar yang mengalir ke sebuah perusahaan dan diduga berafiliasi dengan pihak pengurus ACT.

"Ada satu entitas perusahaan yang dalam waktu dua tahun itu melakukan transaksi dengan entitas yayasan tadi, ACT, itu lebih dari 30 miliar. Ternyata pemilik dari perusahaan tadi terafiliasi dengan pengurus dari entitas yayasan tadi (ACT)," beber Ivan.

Sementara itu terhitung sejak hari ini, Rabu (6/7/2022), PPATK memblokir 60 rekening milik ACT di 33 jasa penyedia keuangan untuk sementara.

Pemblokiran dilakukan bersamaan dengan keputusan Kementerian Sosial yang mencabut sementara perizinan ACT.

baca juga

Dengan pemblokiran ini, ACT tidak dapat melakukan transaksi baik debit ataupun kredit. Kemudian dalam waktu 20 hari kedepan PPATK akan bekerja memeriksa secara detail puluhan ribu transaksi yang dilakukan ACT.

Harapannya, temuan yang diperoleh dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan majalah Tempo, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalagunakan anggarannya untuk kepentingan pribadi pimpinannya.

Diduga saat Ahyudin menjadi petinggi ACT dia memperoleh gaji sebesar Rp250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta pe rbulan, vice president Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.

Selain itu, masih berdasarkan laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai petinggi difasilitasi tiga kendaraan mewah, seperti Toyota Alphard, Misubishi Pajero Sport, dan Honda CR-V. Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin berupa keperluan rumah.

Saat mengelar konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta Pusat, Ibnu Khajar mengungkap alasan digulingkan Ahyudin. Dia mengatakan sosok pendiri ACT dinilai otoriter dan cenderung bersikap one man show selama menahkodai lembaga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ACT Yakin Kemensos Batalkan Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang

ACT Yakin Kemensos Batalkan Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 19:47 WIB

60 Rekening Milik ACT Sudah Diblokir PPATK

60 Rekening Milik ACT Sudah Diblokir PPATK

Selebtek | Rabu, 06 Juli 2022 | 19:39 WIB

Soal Dugaan Aliran Dana ke Organisasi Teroris Al-Qaeda, Begini Respons ACT

Soal Dugaan Aliran Dana ke Organisasi Teroris Al-Qaeda, Begini Respons ACT

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 19:32 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×