Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan upaya pemberantasan korupsi bukan hanya dengan menindak terhadap para korupor secara hukum. Namun, kata dia, para koruptor harus dimiskinkan dengan dijerat menggunakan pasal pencucian uang.
Menurut Firli, para pelaku korupsi tidak merasa takut jika hanya dijebloskan ke dalam penjara. Namun, para koruptor lebih takut jika nantinya akan dimiskinkan.
"Karena sesungguhnya korupsi tidak bisa hanya ditangani dengan cara penindakan, menghukum orang. Orang tidak takut hukuman badan, tapi takut dimiskinkan," kata Firli dalam agenda G20 AntiCorruption Working Group (ACWG) di Bali, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Maka itu, Firli mengajak seluruh aparat penegak hukum yang memfokuskan perkara tindak pidana korupsi agar dapat pula menerapkan pasal pencucian uang kepada para pelaku korupsi.
"Orang tidak kapok dihukum. Orang baru akan kapok kalau dikenakan TPPU, makanya kami ajak semua APH (Aparat Penegak Hukum) agar setiap tindak pidana korupsi dilekatkan dengan TPPU."