Suara.com - Badan Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan berencana membuat regulasi pelabelan risiko Bisfenol A.
Aktivis lingkungan dari Divers Clean Action Swietenia Puspa Lestari menyebut rencana tersebut membuat para pemerhati lingkungan kecewa.
"Permasalahan galon guna ulang harus dilabeli ini membuat kami-kami (aktivis lingkungan) patah hati, karena kami merasa ada narasi yang dibangun, bahwa galon sekali pakai lebih baik daripada galon ulang,” kata Tenia dalam diskusi di DPR, Kamis (7/7/2022).
Puspa menyebutkan sekarang sudah ada petisi yang didukung 50.000 orang lebih yang menolak galon sekali pakai. Selain itu 8.000 orang mendukung PermenLHK tahun 2019 Nomor 75 terkait Peta Jalan Pengurangan Sampah dari Produsen yang diatur adalah manufaktur, retail, dan juga jasa makanan minuman serta akomodasi untuk menerapkan hirarki pengolahan sampah dari sumber.
Puspa menyayangkan pesan yang menyebutkan galon sekali pakai lebih baik dari galon isi ulang.
"Kekhawatiran kami edukasi iklan-iklan sudah masuk ke sinetron-sinetron menyatakan galon sekali pakai itu lebih baik," kata dia.
"Dengan adanya isu kisruh BPA ini, masyarakat yang tadinya sudah beralih ke guna ulang isi ulang terpaksa atau merasa harus pindah ke sekali pakai. Itu harus dicegah agar tidak kejadian salah persepsi tadi," dia menambahkan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Anggia Erma Rini sependapat dengan Puspa.
"Jadi, kalau kita lihat di masyarakat tentang plastik ini kan tidak hanya masyarakat itu nggak tahu, masyarakat nggak paham betul, apa yang harus dikritik terhadap sampah plastik ini," kata Anggia.
Baca Juga: Benarkah Galon Guna Ulang Bahaya Bagi Ibu Hamil? Begini Kata Dokter
Ia mendorong pemerintah membuat regulasi komprehensif terkait pengelolaan sampah plastik.
Anggota Komisi IX DPR Darul Siska mengatakan sampai sekarang belum ada pembicaraan apapun dengan BPOM sebagai mitra kerja Komisi IX terkait rencana pelabelan BPA terhadap air minum kemasan galon.
“Secara spesifik, saya jujur mengatakan Komisi IX belum mendiskusikan dengan badan POM," katanya.
Pernyataan BPOM
Kepala BPOM Penny K. Lukito menegaskan regulasi pelabelan Bisfenol A pada produk Air Minum dalam Kemasan merupakan upaya perlindungan pemerintah atas kesehatan masyarakat.
BPA merupakan bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan.