Dikirim ke Kejati Jatim, Rok hingga Jilbab Santriwati jadi Saksi Bisu Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 08 Juli 2022 | 16:08 WIB
Dikirim ke Kejati Jatim, Rok hingga Jilbab Santriwati jadi Saksi Bisu Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang
Dikirim ke Kejati Jatim, Rok hingga Jilbab Santriwati jadi Saksi Bisu Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang. ANTARA/Marul

Suara.com - Polri turut menyerahkan barang bukti terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSTA) terhadap santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang ke pihak Kejaksaan. Barang bukti tersebut di antaranya rok panjang, jilbab, hingga surat pemberhentian santriwati.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan barang bukti tersebut diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama dengan tersangka Subchi alias Mas Bechi. Adapun sejumlah bukti yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini di antaranya berupa rok hingga jilbab santriwati. 

"Barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan tiga buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kata Ramadhan, Polda Jawa Timur sendiri total telah memeriksa 36 saksi dan delapan ahli.

"Delapan saksi ahli ini terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran dan dua ahli psikologi," katanya.

Pada Kamis (6/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Anak dari kiai pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang itu menyerahkan diri setelah dikepung selama hampir 15 jam.

Setelah ditangkap, Mas Bechi selanjutnya diserahkan ke Kejati Jawa Timur. Dia ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya di daerah Medaeng untuk selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam perkara ini Mas Bechi dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua huruf e KUHP. Dia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Halangi Penangkapan Moch Subchi, Penyiram Air Panas ke Kasatreskrim Polres Jombang Jadi Tersangka

Halangi Penangkapan Moch Subchi, Penyiram Air Panas ke Kasatreskrim Polres Jombang Jadi Tersangka

Jatim | Jum'at, 08 Juli 2022 | 16:00 WIB

Anak Kiai Jombang Dijebloskan ke Sel Isolasi Rutan Medaeng, Keluarga Masih Dilarang Besuk Subchi

Anak Kiai Jombang Dijebloskan ke Sel Isolasi Rutan Medaeng, Keluarga Masih Dilarang Besuk Subchi

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:00 WIB

Jaksa Kejati Jatim Akan Lihat Fakta Persidangan: Apakah Mas Subchi Perlu Diajukan Tuntutan Kebiri...

Jaksa Kejati Jatim Akan Lihat Fakta Persidangan: Apakah Mas Subchi Perlu Diajukan Tuntutan Kebiri...

Jatim | Jum'at, 08 Juli 2022 | 14:13 WIB

Kronologi Kasus Cabul Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Korban Lima Orang yang Melapor

Kronologi Kasus Cabul Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Korban Lima Orang yang Melapor

Sumsel | Jum'at, 08 Juli 2022 | 13:56 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB