Lili Pintauli Mundur dari KPK, Sidang Etik Dugaan Gratifikasi 'Tiket MotoGP' Otomatis Gugur

Ria Rizki Nirmala Sari, Welly Hidayat

Senin, 11 Juli 2022 | 14:09 WIB
Lili Pintauli Mundur dari KPK, Sidang Etik Dugaan Gratifikasi 'Tiket MotoGP' Otomatis Gugur
Situasi sidang etik Dewas KPK dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar atas kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP di di Gedung KPK Lama, ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022). (Suara.com/Welly)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Karena hal tersebut, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan menyatakan bahwa sidang etik soal dugaan kasus gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika otomatis gugur.

Dalam sidang, Tumpak menyatakan kalau Dewas KPK sudah menerima dan membaca surat pengunduran Lili Pintauli per 11 Juli 2022. Surat itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ditembuskan kepada Dewas KPK RI.

"Keppres RI Nomor 71/p/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," kata Tumpak dalam sidang etik di Gedung KPK Lama, ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Berhubungan dengan pengunduruan Lili itu, Tumpak menegaskan kalau sidang etik Lili dalam kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP dinyatakan gugur tanpa menghasilkan putusan.

"Sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak lanjutkan persidangan etik," tuturnya.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar telah hadir untuk mengikuti persidangan etik terkait soal dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika di Gedung KPK lama C1 ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lili tiba sekitar pukul 10.10 WIB dengan menggunakan mobil Mitsubishi jenis Pajero hitam dengan menggunakan plat nomor polisi B 1541. Dari pengamatan Suara.com, Lili tidak turun di lobi utama gedung ACLC di mana terdapat banyak awak media yang telah menantinya.

Lili nampak masuk menggunakan pintu samping dari gedung ACLC. Ketika ditanya sebagian awak media yang menunggu di pintu samping terkait kesiapannya sebagai terperiksa dalam sidang etik ini, Lili memilih bungkam tak mengeluarkan sepatah kata pun.

Lili terlihat memakai kerudung berwarna merah marun dibalut dengan baju berwarna putih bermotif bunga.

baca juga

Lili Dilaporkan ke Dewas

Sebagaimana diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Laporan itu diketahui dari dokumen yang didapat pada Selasa (12/4/2022).

Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Mundur dari KPK, Lili Pintauli Lepas Dari Jerat Hukuman Kasus Gratifikasi Tiket MotoGP

Resmi Mundur dari KPK, Lili Pintauli Lepas Dari Jerat Hukuman Kasus Gratifikasi Tiket MotoGP

News | Senin, 11 Juli 2022 | 13:53 WIB

Tersandung Kasus Gratifikasi, Lili Pintauli Resmi Mundur dari Wakil Ketua KPK

Tersandung Kasus Gratifikasi, Lili Pintauli Resmi Mundur dari Wakil Ketua KPK

Sumbar | Senin, 11 Juli 2022 | 13:38 WIB

Lili Pintauli Mundur Dari Jabatan Wakil Ketua KPK

Lili Pintauli Mundur Dari Jabatan Wakil Ketua KPK

Metro | Senin, 11 Juli 2022 | 13:19 WIB

Setneg: Jokowi Sudah Terima Surat Pengunduran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Setneg: Jokowi Sudah Terima Surat Pengunduran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

News | Senin, 11 Juli 2022 | 12:56 WIB

Resmi! Lili Pintauli Mundur Dari Jabatan Wakil Ketua KPK

Resmi! Lili Pintauli Mundur Dari Jabatan Wakil Ketua KPK

News | Senin, 11 Juli 2022 | 12:44 WIB

Jalani Sidang Etik, Lili Pintauli Layangkan Surat Pengunduran Diri Ke Jokowi?

Jalani Sidang Etik, Lili Pintauli Layangkan Surat Pengunduran Diri Ke Jokowi?

News | Senin, 11 Juli 2022 | 12:37 WIB

Terkini

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Cedera hingga Recovery, Layanan Fisioterapi di Jakarta Utara Dukung Aktivitas Olahraga

Dari Cedera hingga Recovery, Layanan Fisioterapi di Jakarta Utara Dukung Aktivitas Olahraga

Sport | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:08 WIB

×