Pilu! Kelelahan Bekerja, Wanita Curhat Bayinya Harus Lahir Prematur dan Meninggal: Apa Atasan Bisa Dipidanakan?

Dany Garjito, Elvariza Opita

Senin, 11 Juli 2022 | 16:51 WIB
Pilu! Kelelahan Bekerja, Wanita Curhat Bayinya Harus Lahir Prematur dan Meninggal: Apa Atasan Bisa Dipidanakan?
Ilustrasi Ibu Hamil yang Harus Tetap Bekerja. (Pexels.com/Matilda Wormwood)

Suara.com - Baru-baru ini curhatan seorang ibu hamil menjadi sorotan publik. Pasalnya ia kehilangan janin yang telah lebih dari 30 minggu dikandungnya akibat kelelahan bekerja.

Curhatan ini seperti yang diunggah oleh akun Instagram @igtainmenttt. Dalam curhatannya, ia mengaku sudah diminta untuk istirahat oleh dokternya tetapi ternyata tidak mendapat respons yang baik dari atasan tempatnya bekerja.

"Saya hamil usia 30 minggu. Dokter menyarankan istirahat karena pekerjaan cukup beresiko tapi atasan tidak merespons," tuturnya, seperti dikutip Suara.com pada Senin (11/7/2022).

Akibat tidak direspons inilah tampaknya si ibu hamil tetap bekerja seperti biasa. Tak disangka, ternyata hal ini sampai membuatnya kelelahan hingga berujung dengan harus melahirkan bayi yang masih prematur.

Bahkan bukan cuma lahir prematur, bayi yang telah ditunggu-tunggu tersebut juga dinyatakan meninggal dunia. "Saya kelelahan dan harus melahirkan di usia 32 minggu dan bayi saya meninggal," ungkapnya melanjutkan.

Ibu hamil berencana memidanakan atasan usai bayinya terlahir prematur dan berakhir meninggal dunia akibat ia kelelahan bekerja (Instagram/@igtainmenttt)
Ibu hamil berencana memidanakan atasan usai bayinya terlahir prematur dan berakhir meninggal dunia akibat ia kelelahan bekerja (Instagram/@igtainmenttt)

Ibu ini pun merasa sikap atasan yang tidak responsif lah yang menjadi penyebab meninggalnya sang anak. Karena itulah ia kemudian menanyakan kemungkinan untuk melaporkan atasannya tersebut.

"Apa atasan saya bisa dipidanakan?" tanyanya melanjutkan.

Curhatan inilah yang kemudian menuai kontroversi di kalangan warganet. Namun bukan sepenuhnya bersimpati dengan nasib malang yang dialami, sejumlah warganet menilai apa yang terjadi juga tidak lepas dari kelalaian ibu hamil tersebut.

"Tidak bisa. Kronologis kurang detail. Apakah ibu tersebut sudah melampirkan rekomendasi tertulis dari dokter/hanya lisan. Apakah sudah mengajukan cuti secara tertulis/belum. Kalau ibu tersebut sudah mengajukan cuti secara tertulis dan melampirkan rekomendasi tertulis dari dokter, maka bisa dilaporkan ke disnaker. Turut berduka untuk yang dialami ibu tersebut. Semoga diberikan kesabaran, keikhlasan dan ganti dari Tuhan," komentar warganet.

baca juga

"Aduh itu kan pilihan diri sendiri udah tau disarankan istirahat ya udah artinya stop kerja trus kenapa atasan yang disalahin. Perusahaan tidak Akan mengeluarkan gaji untuk sekedar duduk-duduk manis Tanpa kerja," kritik warganet.

"'Dokter menyarankan istirahat karna pekerjaan cukup beresiko tapi atasan tidak merespon..' dan ANDA TETAP BEKERJA ??? itu artinya anda sudah membuat pilihan," kata warganet.

"Kenapa tidak mengajukan cuti melahirkan saja? Cuti melahirkan 3 bulan, diambil 1.5 bulan sebelum dan 1.5 bulan sesudah melahirkan. Atau sesuai kebijakan," usul warganet lain.

"Yang seenak jidat nyuruh resign, emang bakal bantuin biaya lahiran?" imbuh warganet lainnya, mengkritik warganet yang justru menyalahkan ibu yang tengah berduka tersebut.

Untuk curhatan selengkapnya bisa disimak di sini.

Aturan Cuti Melahirkan Menurut UU Ketenagakerjaan

Ilustrasi ibu melahirkan.
Ilustrasi ibu melahirkan.

Mengutip laman dpr.go.id, peraturan mengenai cuti untuk ibu hamil yang hendak menjalani persalinan sebenarnya sudah diatur di Pasal 83 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di regulasi tersebut diatur bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Namun baru-baru ini DPR RI juga tengah mengkaji peraturan baru mengenai lama cuti melahirkan yang akan ditetapkan lebih jauh di RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Seperti diatur di Pasal 5 Ayat (2) RUU KIA, bahwa setiap ibu bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan serta adanya masa istirahat bagi ibu yang mengalami keguguran. Namun peraturan ini pun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video Mengiris Hati! Meski Terdepan Ngantre, Panitia Kurban Tak Mau Beri Daging ke Pemuda Ini

Video Mengiris Hati! Meski Terdepan Ngantre, Panitia Kurban Tak Mau Beri Daging ke Pemuda Ini

Sumbar | Senin, 11 Juli 2022 | 16:01 WIB

Pria Ini Pilih Beli Online Rumput Makan Sapi, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Pria Ini Pilih Beli Online Rumput Makan Sapi, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Your Say | Senin, 11 Juli 2022 | 15:46 WIB

Viral, Duel Emak-emak di Tempat Umum Sampai Terlibat Aksi Saling Tarik Celana Dalam

Viral, Duel Emak-emak di Tempat Umum Sampai Terlibat Aksi Saling Tarik Celana Dalam

Hits | Senin, 11 Juli 2022 | 15:58 WIB

Anak Main Game Selama 8 Hari 8 Malam, Orang Tua Mencak-mencak sampai Hancurkan Komputer Warnet

Anak Main Game Selama 8 Hari 8 Malam, Orang Tua Mencak-mencak sampai Hancurkan Komputer Warnet

Hits | Senin, 11 Juli 2022 | 15:57 WIB

Viral Video Staf Kebun Binatang Bikin Konten Joget TikTok di Depan Kandang Orangutan, Tuai Polemik

Viral Video Staf Kebun Binatang Bikin Konten Joget TikTok di Depan Kandang Orangutan, Tuai Polemik

News | Senin, 11 Juli 2022 | 14:23 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×