Apa Itu Minyakita? Program Migor yang Jadi Ajang Zulhas Kampanyekan Anaknya

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 13 Juli 2022 | 16:07 WIB
Apa Itu Minyakita? Program Migor yang Jadi Ajang Zulhas Kampanyekan Anaknya
apa itu minyakita (Kementrian Perdagangan)

Suara.com - Belakangan ini, Minyakita tengah ramai diperbincangkan. Pasalnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mempromosikan anaknya dalam program bagi-bagi minyak goreng Minyakita beberapa waktu lalu. Lantas, apa itu Minyakita? Untuk selengkapnya, berikut ini harga, kualitas, dan cara mendapatkannya.

Dikabarkan sebelumnya bahwa Kementerian Perdagangan mengeluarkan minyak goreng murah untuk masyarakat kurang mampu. Program tersebut diluncurkan ke pasaran sejak Rabu (6/7).

Dalam video viral yang beredar, Zulhas, panggilan akrab Zulkifli Hasan, menghadiri acara pasar murah minyak goreng Minyakita yang digelar PAN di Lampung pada Sabtu (9/7/2022). Zulhas yang merupakan Ketua Umum PAN sekaligus Mendag hadir bersama putrinya, Futri Zulya Savitri.

Di acara tersebut, Zulhas meminta ibu-ibu yang hadir untuk menyimpan uang mereka dan boleh membawa pulang Minyakita secara gratis karena sudah dibayar putrinya, Futri. Sebagai gantinya, Zulhas meminta ibu-ibu memilih Futri yang berencana mencalonkan sebagai anggota legislatif PAN Dapil Lampung 1 di Pemilu 2024. 

Apa Itu Minyakita?

Minyakita adalah minyak goreng yang diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan telah terdaftar di Kemenhukam (Kementerian Hukum dan HAM). Minyakita akan didistribusikan ke berbagai wilayah Indonesia dengan HET (harga eceran tertinggi) Rp14.000 per liter.

Meski harganya murah, MinyaKita ini memiliki kualitas yang tidak kalah dari minyak premium lainnya. Kualitasnya juga lebih terjaga. Pun hqrganya juga bisa bersaing  dengan berbagai  merek  minyak goreng curah lainnya. 

Selain itu, Minyakita juga dapat menjangkau daerah-daerah sulit secara cepat dan praktis. Kemasannya juga tak mudah pecah sehingga para peritel tak perlu merasa khawatir kemasan Minyakita ini bocor mengotori toko.

Diluncurkannya Minyakita ini sebagai upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh minyak goreng. Walaupun sudah secara resmi diluncurkan, keberadaan Minyakita ini tak akan menggeser keberadaan minyak goreng curah yang ada di pasar-pasar rakyat.

baca juga

Cara Membeli Minyakita

Bagi yang ingin membeli Minyakita, ada beberapa cara yang perlu diperhatikan. Adapun caranya sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi, karena syarat untuk membeli minyakita harus menggunakan aplikasi tersebut.

2. Kunjungi toko penjual Minyakita atau Anda bisa melakukan pengecekan lokasi toko penjual Minyakita di situs https://minyak-goreng.id/ 

3. Jangan lupa membawa KTP dan persiapkan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyakita.

4. Perlihatkan KTP atau scan aplikasi PeduliLindungi menggunakan QR Code (kode batang) PeduliLindungi yang tersedia pada toko tersebut.

5. Setelah itu, Minyakita sudah bisa Anda beli

Demikian ulasanya mengenai apa itu Minyakita lengkap dengan harga, kualitas, dan cara membelinya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pedagang Pasar Murka Lihat Kelakuan Mendag Zulhas Bagi-bagi Minyak Goreng Sambil Kampanye

Pedagang Pasar Murka Lihat Kelakuan Mendag Zulhas Bagi-bagi Minyak Goreng Sambil Kampanye

Bisnis | Rabu, 13 Juli 2022 | 08:18 WIB

Mendag Buat Aturan Baru Minyak Goreng Subsidi, Jual Minyakita Tak Boleh Sembarangan

Mendag Buat Aturan Baru Minyak Goreng Subsidi, Jual Minyakita Tak Boleh Sembarangan

Bisnis | Rabu, 13 Juli 2022 | 00:00 WIB

Mendag Zulkifli Hasan Kampanye Sang Putri di Pasar Murah Minyak Goreng Bikin Geram Publik: Gak Salah Nih Pak Jokowi

Mendag Zulkifli Hasan Kampanye Sang Putri di Pasar Murah Minyak Goreng Bikin Geram Publik: Gak Salah Nih Pak Jokowi

Bekaci | Selasa, 12 Juli 2022 | 21:28 WIB

Zulhas Diminta Tak Manfaatkan Minyak Goreng Jadi Ajang Kampanye, Masyarakat Kecewa

Zulhas Diminta Tak Manfaatkan Minyak Goreng Jadi Ajang Kampanye, Masyarakat Kecewa

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 19:25 WIB

Kampanyekan Anak Lewat Bagi-bagi Minyak Goreng, PAN Bela Mendag Zulhas: Tentu Tidak Salah, Jangan Disalahtafsirkan

Kampanyekan Anak Lewat Bagi-bagi Minyak Goreng, PAN Bela Mendag Zulhas: Tentu Tidak Salah, Jangan Disalahtafsirkan

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 18:35 WIB

Zulhas Bagi-bagi Migor Sambil Promosikan Anaknya, Anggota Komisi VI: Tidak Mendidik, Itu Bisa Dianggap Money Politic

Zulhas Bagi-bagi Migor Sambil Promosikan Anaknya, Anggota Komisi VI: Tidak Mendidik, Itu Bisa Dianggap Money Politic

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 11:57 WIB

Terkini

Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!

Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:33 WIB

Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau

Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:31 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Siswa Biasakan Cek Komposisi dan Tanggal Kedaluwarsa Makanan

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Siswa Biasakan Cek Komposisi dan Tanggal Kedaluwarsa Makanan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:31 WIB

Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?

Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:16 WIB

Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti

Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:14 WIB

Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer

Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:08 WIB

Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem

Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:08 WIB

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:45 WIB

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:34 WIB

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:29 WIB

×