Pihak Yayasan ACT Bantah Bakal PHK 1.000 Lebih Karyawannya

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 13 Juli 2022 | 20:12 WIB
Pihak Yayasan ACT Bantah Bakal PHK 1.000 Lebih Karyawannya
Potret para aktivis ACT (source: act.id)

Suara.com - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) membantah akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 1.000 lebih pekerjanya.

Head of Media & Public Relations ACT Clara mengklaim, hingga saat ini lembaganya tidak pernah mengumumkan akan melakukan PHK.

"Yang jelas, sejauh ini tidak ada pengumuman PHK," kata Clara saat dihubungi Suara.com, Rabu (13/7/2022).

Dia mengungkapkan, saat ini seluruh kegiatan di ACT dihentikan, menyusul dicabutnya izin operasional lembaga oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos).

"Dalam rangka menjalankan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, dengan ini lembaga melakukan penonaktifan kegiatan sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian," kata Clara.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu sumber Suara.com yang merupakan pekerja ACT, Radit (bukan nama sebenarnya) mengatakan, jika dirinya bersama 1.000 karyawan lembaga bakal terdampak PHK.

Radit mengatakan, sejak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 60 rekening ACT di 33 jasa keuangan untuk sementara pada Rabu (6/7/2022) lalu dan pencabutan izin oleh Kemensos, segala aktivitas di lembaga sudah dihentikan. Termasuk penyaluran bantuan.

"Sejak itu kami sudah tidak bekerja lagi," kata Radit, Rabu (12/7/2022).

Dikatakannya, informasi PHK massal pekerja disampaikan manajemen beberapa hari yang lalu. Bahkan, gaji mereka bulan itu juga terancam tidak dibayarkan. Atas keputusan itu, Radit mengaku sangat kecewa. Diakuinya bekerja di ACT bukan sekedar menggantungkan hidup secara ekonomi, melainkan pengabdian kepada kemanusiaan.

baca juga

"Karena jujur saja ACT adalah rumah bagi kami, mengabdikan hidup untuk membantu kemanusian. Kami sering harus turun lokasi bencana dan meninggalkan keluarga demi membantu sesama," kata Radit.

Selain itu, Radit juga mengungkapkan kekecewaannya dengan kasus dugaan penyelewengan dana yang menjerat mantan pimpinannya.

"Kecewa, karena ulah segelitintir orang, ACT terancam bubar. Padahal kami pekerja paling bawah, iklas memberikan tenaga dan waktu kami demi kemanusian. Melihat kasus yang sekarang kami hanya mengelus dada," katanya.

Eks Presiden ACT Siap Jadi Tersangka

Untuk diketahui, mantan Presiden ACT Ahyudin telah menjalani pemeriksaan di Direkrorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) pada Selasa (12/7/2022) malam.

Usai menjalani pemeriksaan, ia menyatakan siap menanggung risiko atas kasus dugaan penyelewengan dana yang menjeratnya. Bahkan, bila ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada wartawan, dia menyatakan siap berkorban demi ACT, asal lembaga yang didirikannya itu tetap berjaya memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat.

"Demi Allah ya, saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun. Asal semoga ACT sebagai lembaga kemanusiaan yang InsyaAllah lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas tetap bisa hadir, eksis, berkembang, dengan sebaik-baiknya," kata Ahyudin kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Ketika dicecar wartawan dengan pertanyaan, siap berkorban ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin mengatakan, apa pun itu.

"Oh iya (tersangka), apapun dong, apapun. Jika waktu-waktu ke depan begitu ya," kata dia.

Ahyudin juga mengungkapkan, perkara yang menjeratnya telah ditingkat ke tahap penyidikan dari sebelumnya, proses penyelidikan.

"Alhamdulillah, ini kali ke tiga saya hadir di Bareskrim dan mengikuti dengan baik seluruh rangkain penyelidikan. Yang kebetulan kan per hari ini dinaikan menjadi penyidikan," ungkapnya.

Dugaan Penyelewengan Dana

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, Polri menyelidiki dugaan penyimpangan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.

Kedua Pengurus ACT tersebut diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

"Bahwa Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Masih menurut Ramadhan, kedua Pengurus ACT tersebut tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial, tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial yang didapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana sosial tersebut yang merupakan tanggung jawabnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diperoleh fakta, ACT menerima dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban sebagai dana sosial sebesar Rp138 miliar.

Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi, yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp 2,06 miliar serta bantuan nontunai dalam bentuk dana sosial sebesar Rp2,06 miliar.

Namun, dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing, salah satunya adalah lembaga harus bertaraf internasional.

Kemudian, pihak Boeing menunjuk ACT atas rekomendasi ahli waris korban untuk mengelola dana sosial tersebut yang diperuntukkan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban.

Akan tetapi, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.

Diduga ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial tersebut, melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan kepentingan pribadi Ahyudin dan wakil ketua pengurus,” kata Ramadhan.

Ramadhan menyebutkan, kasus ini masih dalam penyelidikan. Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Legislator Wanti-wanti ACT Ikuti Aturan dan Penuhi Hak 1.000 Karyawan, Jika Lakukan PHK Massal Imbas Kasus Dana Umat

Legislator Wanti-wanti ACT Ikuti Aturan dan Penuhi Hak 1.000 Karyawan, Jika Lakukan PHK Massal Imbas Kasus Dana Umat

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 19:09 WIB

Empat Kali Telah Diperiksa Polisi, Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper Dan Tas Ke Gedung Bareskrim

Empat Kali Telah Diperiksa Polisi, Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper Dan Tas Ke Gedung Bareskrim

Sumsel | Rabu, 13 Juli 2022 | 18:13 WIB

Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper Saat Datangi Bareskrim Polri

Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper Saat Datangi Bareskrim Polri

Jogja | Rabu, 13 Juli 2022 | 18:04 WIB

Terkini

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, BI Sebut Permintaan Domestik Masih Solid

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, BI Sebut Permintaan Domestik Masih Solid

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:14 WIB

6 Kombinasi Lipstik Ombre untuk Kulit Kuning Langsat, Bibir Makin Fresh dan Berdimensi

6 Kombinasi Lipstik Ombre untuk Kulit Kuning Langsat, Bibir Makin Fresh dan Berdimensi

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:07 WIB

Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks

Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?

Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link

Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:51 WIB

Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya

Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:45 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan

4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:42 WIB

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:22 WIB

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

×