Pihak Yayasan ACT Bantah Bakal PHK 1.000 Lebih Karyawannya

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 13 Juli 2022 | 20:12 WIB
Pihak Yayasan ACT Bantah Bakal PHK 1.000 Lebih Karyawannya
Potret para aktivis ACT (source: act.id)

Suara.com - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) membantah akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 1.000 lebih pekerjanya.

Head of Media & Public Relations ACT Clara mengklaim, hingga saat ini lembaganya tidak pernah mengumumkan akan melakukan PHK.

"Yang jelas, sejauh ini tidak ada pengumuman PHK," kata Clara saat dihubungi Suara.com, Rabu (13/7/2022).

Dia mengungkapkan, saat ini seluruh kegiatan di ACT dihentikan, menyusul dicabutnya izin operasional lembaga oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos).

"Dalam rangka menjalankan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, dengan ini lembaga melakukan penonaktifan kegiatan sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian," kata Clara.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu sumber Suara.com yang merupakan pekerja ACT, Radit (bukan nama sebenarnya) mengatakan, jika dirinya bersama 1.000 karyawan lembaga bakal terdampak PHK.

Radit mengatakan, sejak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 60 rekening ACT di 33 jasa keuangan untuk sementara pada Rabu (6/7/2022) lalu dan pencabutan izin oleh Kemensos, segala aktivitas di lembaga sudah dihentikan. Termasuk penyaluran bantuan.

"Sejak itu kami sudah tidak bekerja lagi," kata Radit, Rabu (12/7/2022).

Dikatakannya, informasi PHK massal pekerja disampaikan manajemen beberapa hari yang lalu. Bahkan, gaji mereka bulan itu juga terancam tidak dibayarkan. Atas keputusan itu, Radit mengaku sangat kecewa. Diakuinya bekerja di ACT bukan sekedar menggantungkan hidup secara ekonomi, melainkan pengabdian kepada kemanusiaan.

"Karena jujur saja ACT adalah rumah bagi kami, mengabdikan hidup untuk membantu kemanusian. Kami sering harus turun lokasi bencana dan meninggalkan keluarga demi membantu sesama," kata Radit.

Selain itu, Radit juga mengungkapkan kekecewaannya dengan kasus dugaan penyelewengan dana yang menjerat mantan pimpinannya.

"Kecewa, karena ulah segelitintir orang, ACT terancam bubar. Padahal kami pekerja paling bawah, iklas memberikan tenaga dan waktu kami demi kemanusian. Melihat kasus yang sekarang kami hanya mengelus dada," katanya.

Eks Presiden ACT Siap Jadi Tersangka

Untuk diketahui, mantan Presiden ACT Ahyudin telah menjalani pemeriksaan di Direkrorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) pada Selasa (12/7/2022) malam.

Usai menjalani pemeriksaan, ia menyatakan siap menanggung risiko atas kasus dugaan penyelewengan dana yang menjeratnya. Bahkan, bila ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada wartawan, dia menyatakan siap berkorban demi ACT, asal lembaga yang didirikannya itu tetap berjaya memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat.

"Demi Allah ya, saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun. Asal semoga ACT sebagai lembaga kemanusiaan yang InsyaAllah lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas tetap bisa hadir, eksis, berkembang, dengan sebaik-baiknya," kata Ahyudin kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Ketika dicecar wartawan dengan pertanyaan, siap berkorban ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin mengatakan, apa pun itu.

"Oh iya (tersangka), apapun dong, apapun. Jika waktu-waktu ke depan begitu ya," kata dia.

Ahyudin juga mengungkapkan, perkara yang menjeratnya telah ditingkat ke tahap penyidikan dari sebelumnya, proses penyelidikan.

"Alhamdulillah, ini kali ke tiga saya hadir di Bareskrim dan mengikuti dengan baik seluruh rangkain penyelidikan. Yang kebetulan kan per hari ini dinaikan menjadi penyidikan," ungkapnya.

Dugaan Penyelewengan Dana

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, Polri menyelidiki dugaan penyimpangan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.

Kedua Pengurus ACT tersebut diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

"Bahwa Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Masih menurut Ramadhan, kedua Pengurus ACT tersebut tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial, tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial yang didapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana sosial tersebut yang merupakan tanggung jawabnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diperoleh fakta, ACT menerima dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban sebagai dana sosial sebesar Rp138 miliar.

Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi, yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp 2,06 miliar serta bantuan nontunai dalam bentuk dana sosial sebesar Rp2,06 miliar.

Namun, dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing, salah satunya adalah lembaga harus bertaraf internasional.

Kemudian, pihak Boeing menunjuk ACT atas rekomendasi ahli waris korban untuk mengelola dana sosial tersebut yang diperuntukkan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban.

Akan tetapi, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.

Diduga ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial tersebut, melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan kepentingan pribadi Ahyudin dan wakil ketua pengurus,” kata Ramadhan.

Ramadhan menyebutkan, kasus ini masih dalam penyelidikan. Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Legislator Wanti-wanti ACT Ikuti Aturan dan Penuhi Hak 1.000 Karyawan, Jika Lakukan PHK Massal Imbas Kasus Dana Umat

Legislator Wanti-wanti ACT Ikuti Aturan dan Penuhi Hak 1.000 Karyawan, Jika Lakukan PHK Massal Imbas Kasus Dana Umat

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 19:09 WIB

Empat Kali Telah Diperiksa Polisi, Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper Dan Tas Ke Gedung Bareskrim

Empat Kali Telah Diperiksa Polisi, Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper Dan Tas Ke Gedung Bareskrim

Sumsel | Rabu, 13 Juli 2022 | 18:13 WIB

Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper Saat Datangi Bareskrim Polri

Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper Saat Datangi Bareskrim Polri

Jogja | Rabu, 13 Juli 2022 | 18:04 WIB

Terkini

Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!

Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 08:32 WIB

Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!

Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 08:14 WIB

Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru

Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru

News | Senin, 04 Mei 2026 | 07:40 WIB

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB