Dicecar Polisi Selama 4 Hari, Pendiri ACT Bela Diri: Tak Ada Penyelewengan Dana Umat

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 14 Juli 2022 | 06:00 WIB
Dicecar Polisi Selama 4 Hari, Pendiri ACT Bela Diri: Tak Ada Penyelewengan Dana Umat
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin usai diperiksa Direkrorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (12/7/2022). [Suara.com/Yaumal] Dittipideksus Bareskrim.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan Pengurus ACT/ Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dijadwalkan siang hari.

"Besok (pemeriksaan) dilanjut pada pukul 1 (13.00)," kata Andri.

Penyidikan kasus ini terjadi dengan dugaan tindak pidana melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI