PT Pertamina (Persero) telah mewajibkan kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua untuk melakukan pendaftaran kendaraannya di laman website MyPertamina. Dengan demikian, pengendara yang telah terdaftar dapat membeli Pertalite dengan menscan kode QR yang telah di print sebelumnya.
Lantas bagaimana untuk masyarakat yang tidak memiliki komputer atau perangkat lainnya. Tenang, mereka dapat membeli pertalite secara offline dengan membawa dokumen:
- Foto KTP
- Foto diri
- Foto STNK depan dan belakang (dibuka)
- Foto KIR Foto kendaraan tampak semuanya
- Foto nomor Polisi Kendaraan
Cara Beli Pertalite
Berikut ini cara beli pertalite di MyPertamina yang telah tertaut dengan aplikasi LinkAja:
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Naik, Ini Harga BBM Terbaru dari Pertalite hingga Pertamina Dex
1. Saat membeli Pertalite atau Solar Subsidi, buka aplikasi MyPertamina lalu klik menu 'Bayar' pada halaman utama aplikasi.
2. Cara membayarnya, arahkan kamera HP pada mesin EDC SPBU Pertamina, lalu scan QR code yang akan ditampilkan.
3. Setelah harga dan juga jumlah liter yang muncul sudah sesuai, konfirmasi pembelian dengan pilih 'Bayar'
4. Masukkan PIN akun LinkAja Anda
5. Setelah itu, konsumen akan menerima notifikasi jika pembayaran BBM telah berhasil.
Demikian daftar merk motor yang dilarang beli Pertalite. Jika kendaraan Anda masuk dalam daftar kendaraan yang dilarang beli Pertalite, maka Anda harus mempersiapkan biaya tambahan untuk membeli Pertamax.