"Sikap Kosman?" tanya JPU.
"Ya hanya melototi," papar Maman.
Setelahnya, Maman berbicara dengan Kece dan menyampaikan hadis yang dia ketahui. Maman mencolek dagu Kece dan memperingatkan untuk tidak membawa-bawa hadis saat berbicara.
"Ada respons untuk menyampaikan hadis yang disampaikan?" tanya JPU.
"Tidak, setelah itu saya sampaikan Pak Kosman kalau berbicara jangan bawa-bawa hadis," kata Maman.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.