Anggota Komisi III: Putusan Nonaktifkan Ferdy Sambo Belum Dibutuhkan, Karena...

Jum'at, 15 Juli 2022 | 08:54 WIB
Anggota Komisi III: Putusan Nonaktifkan Ferdy Sambo Belum Dibutuhkan, Karena...
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui usulan menonaktifkan Sambo bertujuan untuk menghindari asumsi negatif dari masyarakat sekaligus menjaga obyektifitas dalam penanganan kasus penembakan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

"Sulit untuk menghindari asumsi-asumsi negatif yang muncul di masyarakat bila Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadivpropam, karena akan diragukan objektivitasnya. Makanya Kapolri harus segera mengambil langkah yang tegas dan jelas terkait hal ini dengan menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadivpropam," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI