Aturan Upacara Pemakaman Kepolisian, Hak Seluruh Anggota Polri yang Meninggal Dunia

Farah Nabilla

Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:55 WIB
Aturan Upacara Pemakaman Kepolisian, Hak Seluruh Anggota Polri yang Meninggal Dunia
Ilustrasi upacara pemakaman kepolisian .[ANTARA FOTO/ Asprilla Dwi Adha]

Suara.com - Setiap anggota dari satuan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Salah satu hak mutlak yang didapatkan oleh para anggota adalah adanya upacara pemakaman bagi mereka yang gugur dalam bertugas atau meninggal dunia ketika masih aktif sebagai anggota Polri.

Aturan upacara pemakaman resmi kepolisian telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 16 Tahun 2014.

Didalam peraturan tersebut, terdapat beberapa peraturan tertulis yang menuangkan isi tentang prosedur dan persyaratan upacara pemakaman serta kategori setiap anggota Polri yang gugur. 

Peraturan tersebut bermula pada Pasal 4, yaitu upacara resmi di lingkup Polri meliputi pengantaran/penyambutan jenazah serta pemakaman jenazah.

Untuk peraturan selanjutnya, diatur dalam pasal 14 yang berbunyi :

(1) Upacara pengantaran/penyambutan jenazah sebagaimana maksud dalam Pasal 4 huruf h, merupakan upacara untuk memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah.

(2) Upacara  pengantaran/penyambutan jenazah sebagaimana maksud dalam ayat (1) diselenggarakan apabila terdapat perjalanan pemindahan jenazah menuju tempat pemakaman.

(3) Upacara pengantaran dilaksanakan di tempat pemberangkatan sebelum menuju ke tempat dimana akan dilaksanakan upacara persemayaman/pemakaman di tempat lain.

(4) Upacara penyambutan dilaksanakan di tempat tujuan terakhir dimana jenazah akan dipersemayamkan.

baca juga

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar upacara pemakaman dapat dilakukan, yang diatur dalam pasal 15 yang berbunyi :

(1) Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur,  tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.

(2) Upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

  • a. Upacara pemakaman kebesaran; dan
  • b. Upacara pemakaman biasa.

Kategori pemakaman para Pegawai Negeri Sipil dan anggota Polri pun dikelompokkan menjadi beberapa tempat, sesuai dengan Pasal 16 yang berbunyi :

(1) Upacara pemakaman kebesaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a merupakan upacara pemakaman jenazah Pegawai Negeri pada Polri/Purnawirawan Polri yang ditetapkan/dinyatakan sebagai pahlawan, gugur, tewas dalam tugas, dan berjasa pada negara dan bangsa, atau memiliki tanda kehormatan Republik Indonesia berupa bintang.

(2) Upacara pemakaman kebesaran dapat dilaksanakan ; 

  • a. TMP;
  • b. TMPP;
  • c. TMPK;
  • d. TMB; dan
  • e. TPU/keluarga.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jawab Tuntutan Masyarakat, Korlantas Polri Permudah Layanan Perpanjangan SIM

Jawab Tuntutan Masyarakat, Korlantas Polri Permudah Layanan Perpanjangan SIM

Otomotif | Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:50 WIB

Satpam Benarkan Decoder CCTV di Pos Jaga Diganti Polisi Usai Penembakan di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Satpam Benarkan Decoder CCTV di Pos Jaga Diganti Polisi Usai Penembakan di Rumah Dinas Ferdy Sambo

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:49 WIB

AKBP Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta: Aku Mencintaimu Dalam Suka dan Duka

AKBP Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta: Aku Mencintaimu Dalam Suka dan Duka

Sumbar | Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:27 WIB

Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Event W20 di Sumut

Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Event W20 di Sumut

Deli | Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:05 WIB

Benarkah Jenazah Brigadir J Dimakamkan Tanpa Upacara Kepolisian? Begini Jawaban Polri

Benarkah Jenazah Brigadir J Dimakamkan Tanpa Upacara Kepolisian? Begini Jawaban Polri

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:05 WIB

Duh, Orang Ini Nekat Curi Mobil Polisi, Tertangkap karena Hal yang Bikin Tepuk Jidat

Duh, Orang Ini Nekat Curi Mobil Polisi, Tertangkap karena Hal yang Bikin Tepuk Jidat

Otomotif | Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:05 WIB

Raden Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Sampaikan Pesan Menyentuh untuk Sang Suami

Raden Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Sampaikan Pesan Menyentuh untuk Sang Suami

Ranah | Jum'at, 15 Juli 2022 | 14:50 WIB

Diminta Independen, Komnas HAM Dinilai Sudah Tepat Pilih Jalan Sendiri Usut Kasus Tewasnya Brigadir J

Diminta Independen, Komnas HAM Dinilai Sudah Tepat Pilih Jalan Sendiri Usut Kasus Tewasnya Brigadir J

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 14:41 WIB

Terkini

Bukan di BKB, Festival Bidar 2026 Justru Ubah Kampung Kapitan Jadi Pusat Keramaian

Bukan di BKB, Festival Bidar 2026 Justru Ubah Kampung Kapitan Jadi Pusat Keramaian

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:24 WIB

Bukan Cuma Beras, PSI Ungkap 8 Bahan Pangan yang Berhasil Swasembada di Era Prabowo

Bukan Cuma Beras, PSI Ungkap 8 Bahan Pangan yang Berhasil Swasembada di Era Prabowo

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:21 WIB

BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:16 WIB

Masih Layakkah Thom Haye Dijuluki The Profesor? Bung Towel Kasih Pernyataan Kontroversial

Masih Layakkah Thom Haye Dijuluki The Profesor? Bung Towel Kasih Pernyataan Kontroversial

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:15 WIB

HUT RI, Mahasiswa UGM Turunkan Bendera Setengah Tiang: 81 Tahun Merdeka atau Menderita?

HUT RI, Mahasiswa UGM Turunkan Bendera Setengah Tiang: 81 Tahun Merdeka atau Menderita?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:11 WIB

Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta

Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Semangat Kemerdekaan, Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Membangun Daerah yang Berdaulat dan Makmur

Semangat Kemerdekaan, Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Membangun Daerah yang Berdaulat dan Makmur

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:07 WIB

BMW Puncaki Daftar Penjualan Mobil Mewah Meski Pasar Premium Sedang Lesu

BMW Puncaki Daftar Penjualan Mobil Mewah Meski Pasar Premium Sedang Lesu

Otomotif | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:05 WIB

4 Rekomendasi Obat Totol Flek Hitam Paling Ampuh, Ada yang Hasilnya Kelihatan dalam 7 Hari

4 Rekomendasi Obat Totol Flek Hitam Paling Ampuh, Ada yang Hasilnya Kelihatan dalam 7 Hari

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Eks Member JKT 48 Tegur Keras Anak Buah Erick Thohir: Jujur Aku Kecewa!

Eks Member JKT 48 Tegur Keras Anak Buah Erick Thohir: Jujur Aku Kecewa!

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:03 WIB

×