Raden Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Sampaikan Pesan Menyentuh untuk Sang Suami

Ranah | Suara.com

Jum'at, 15 Juli 2022 | 14:50 WIB
Raden Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Sampaikan Pesan Menyentuh untuk Sang Suami
Instagram @tatajaneetaofficial

RanahSuara.id - Sebuah pesan menyentuh ditulis penyanyi Tata Janeeta di postingan terbaru di Instagramnya @tatajaneetaofficial pada Jumat (15/7/2022).

Pesan itu ditujukan Tata Janeeta untuk suaminya, Raden Brotoseno yang baru saja dipecat dari Polri secara tidak hormat.

Raden Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan kembali (KKEP PK) pada 8 Juli 2022.

Dalam postingan tersebut, Tata Janeeta mengunggah foto dirinya sedang berpegangan tangan dengan Raden Brotoseno.

"Suami ku, kamu memang tidak sempurna. Aku pun sama," tulis Tata Janeeta dikutip dari Hops.ID, Jumat (15/7/2022).

Tata Janeeta memahami bahwa semua manusia pernah berbuat dosa, termasuk dirinya maupun sang suami.

Sehingga, ia meminta Raden Brotoseno untuk menjadikan pengalaman hidupnya sebagai pembelajaran.

"Dan sejatinya manusia dalam menjalani proses hidup nya pasti pernah punya Dosa. hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas jadikan pelajaran dan insyaAllah pelebur dosa," bebernya.

Di akhir kalimat, Tata Janeeta mengutarakan perasaan cintanya terhadap pria yang sempat dikabarkan memiliki hubungan khusus dengan Angelina Sondakh tersebut.

"Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan dan tetaplah jadi suami dan ayah terbaik untuk aku dan anak-anak. Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama.. i love you till jannah," tuturnya.

Diketahui, pada 2017 lalu, Raden Brotoseno diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena terbukti menerima suap senilai Rp1,9 miliar dari pengacara Jawa Pos Grup, Harris Hedar.

Alasan Brotoseno menerima suap itu untuk menunda pemeriksaan terhadap pemilik Jawa Pos, Dahlan Iskan. Sehingga, ia divonis lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Akan tetapi, Raden Brotoseno hanya menjelani hukuman penjara selama kurang lebih tiga tahun saja. Ia akhirnya resmi bebas pada 15 Februari 2020.

Hal itu karena Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Setelah bebas, Raden Brotoseno kembali aktif sebagai Polri. Hal itu pun menuai amarah dari publik dan sempat viral di media sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Daftar 4 Peraih Adhi Makayasa yang Dilantik Jokowi, Lulusan Terbaik TNI-Polri

Daftar 4 Peraih Adhi Makayasa yang Dilantik Jokowi, Lulusan Terbaik TNI-Polri

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 09:35 WIB

Kasus Penyebab AKBP Brotoseno Dipecat: Sempat Dipertahankan Karena Prestasi, Kini Dicoret Karena Etik?

Kasus Penyebab AKBP Brotoseno Dipecat: Sempat Dipertahankan Karena Prestasi, Kini Dicoret Karena Etik?

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 09:16 WIB

AJI Kecam Intimidasi Jurnalis yang Meliput Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam Polri

AJI Kecam Intimidasi Jurnalis yang Meliput Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam Polri

| Jum'at, 15 Juli 2022 | 09:11 WIB

Terkini

Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar

Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar

Lampung | Jum'at, 20 Maret 2026 | 00:11 WIB

Daftar 50 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah di Aceh Jumat 20 Maret 2026

Daftar 50 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah di Aceh Jumat 20 Maret 2026

Sumut | Kamis, 19 Maret 2026 | 23:52 WIB

'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?

'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?

Jakarta | Kamis, 19 Maret 2026 | 23:42 WIB

Jelang Lebaran 2026, Jasa Penitipan Kucing di Banda Aceh Meningkat

Jelang Lebaran 2026, Jasa Penitipan Kucing di Banda Aceh Meningkat

Sumut | Kamis, 19 Maret 2026 | 23:24 WIB

Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya

Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya

Lampung | Kamis, 19 Maret 2026 | 23:19 WIB

Jaga Stabilitas Pangan Jelang Lebaran 2026, Bulog Aceh Pasok 125 Ton SPHP

Jaga Stabilitas Pangan Jelang Lebaran 2026, Bulog Aceh Pasok 125 Ton SPHP

Sumut | Kamis, 19 Maret 2026 | 23:12 WIB

Masih Jawab 'Sama-sama'? Ini Balasan yang Lebih Tepat untuk Ucapan Minal Aidin wal Faizin

Masih Jawab 'Sama-sama'? Ini Balasan yang Lebih Tepat untuk Ucapan Minal Aidin wal Faizin

Sumsel | Kamis, 19 Maret 2026 | 23:06 WIB

Ini Jadwal Baru Open House Idulfitri Walikota Makassar

Ini Jadwal Baru Open House Idulfitri Walikota Makassar

Sulsel | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:43 WIB

Prabowo Geram! Mobil Dinas Kepala Daerah Rp8 Miliar, Padahal Jembatan Desa Ambruk

Prabowo Geram! Mobil Dinas Kepala Daerah Rp8 Miliar, Padahal Jembatan Desa Ambruk

Sulsel | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:35 WIB

MUI: Muslim Wajib Jaga Keheningan Saat Umat Hindu Rayakan Nyepi

MUI: Muslim Wajib Jaga Keheningan Saat Umat Hindu Rayakan Nyepi

Bali | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:22 WIB