Gratiskan PBB Lahan 60 meter dan Bangunan 36 Meter, Anies: Keluarga Kaya dan Miskin Butuh Rumah Tinggal

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 15 Juli 2022 | 19:07 WIB
Gratiskan PBB Lahan 60 meter dan Bangunan 36 Meter, Anies: Keluarga Kaya dan Miskin Butuh Rumah Tinggal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak bagi warga ibu kota. Kali ini ia menggratiskan PBB dengan ketentuan tertentu. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak bagi warga ibu kota. Kali ini ia menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan ketentuan tertentu.

Hal ini disampaikan Anies lewat video bertajuk #DariPendopo yang disiarkan lewat kanal youtube pribad atas nama dirinya. Anies menjelaskan, PBB yang digratiskan adalah 60 meter pertama lahan dan 36 meter pertama luas bangunan.

Anies menyebut latar belakang kebijakan ini adalah karena rumah merupakan kebutuhan dasar setiap orang dari seluruh kalangan.

"Setiap keluarga butuh ruang untuk tinggal. Miskin, kaya, di tengah kampung padat, di tengah komplek yang besar, semua membutuhkan papan," ujar Anies, dikutip Jumat (15/7/2022).

Kebijakan ini dibuat dengan tujuan memberikan keringanan pada setiap warga dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal.

"Karena itulah, kebijakan pertama yang kita buat adalah ada tanah dan bangunan yang tidak boleh dikenakan pajak, karena itu kebutuhan dasar hidup manusia," tuturnya.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga disebut Anies merupakan pertama kalinya dilakukan di daerah di Indonesia. Penentuan angka 60 meter pertama lahan dan 36 meter pertama bangunan merujuk pada ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) mengenai rumah sehat sederhana.

Asumsinya, tiap rumah dengan luas tersebut dihuni oleh empat orang dalam satu keluarga.

"Kalau ada rumah ukurannya 200 meter persegi tanahnya, maka 60 meter pertama tidak kena pajak, 140 meter persegi berikutnya itu yang baru kena pajak, karena yang 60 meter pertama itu adalah kebutuhan hidup manusia," ujarnya.

Kebijakan ini disebutnya sudah dibahas sejak tahun 2020. Namun, implementasinya dilaksanakan pada tahun 2022.

"Dengan prinsip itu maka meskipun tinggal di perumahan mewah, tetap 60 meter persegi pertama dari tanahnya dan 36 meter persegi pertama dari bangunannya pajaknya nol," tuturnya.

"Karena sebagai manusia dia berhak untuk mendapat ruang untuk hidup," tambahnya menjelaskan.

Kendati demikian, kebijakan menggratiskan PBB ini hanya berlaku bagi rumah tinggal. Untuk tempat usaha, pajaknya tetap seperti aturan yang berlaku.

"Jadi, kita ingin mengirimkan pesan bahwa setiap keluarga di Jakarta, setiap orang di Jakarta berhak tinggal di rumahnya dan tidak terusir karena pajak," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Publik Lebih Ingin Presiden 2024 dari Kalangan Kepala Daerah, Elektabilitas Prabowo Mampu Kalahkan Anies serta Ganjar?

Publik Lebih Ingin Presiden 2024 dari Kalangan Kepala Daerah, Elektabilitas Prabowo Mampu Kalahkan Anies serta Ganjar?

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 17:06 WIB

Survei Tingkat Popularitas Tokoh di Pemilu 2024, LSN: Prabowo Unggul Kalahkan Sandiaga dan Anies

Survei Tingkat Popularitas Tokoh di Pemilu 2024, LSN: Prabowo Unggul Kalahkan Sandiaga dan Anies

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 16:44 WIB

Pengamat Politik: Elektabilitas Prabowo, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Bersaing Ketat

Pengamat Politik: Elektabilitas Prabowo, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Bersaing Ketat

Jogja | Jum'at, 15 Juli 2022 | 16:30 WIB

Tolak UMP DKI Jakarta Dipangkas, KSPI dan Partai Buruh Desak Gubernur Anies Ajukan Banding ke MA

Tolak UMP DKI Jakarta Dipangkas, KSPI dan Partai Buruh Desak Gubernur Anies Ajukan Banding ke MA

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:57 WIB

PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI Jakarta, Pengamat: Ingat Provinsi Hanya Kepanjangan Tangan Pusat

PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI Jakarta, Pengamat: Ingat Provinsi Hanya Kepanjangan Tangan Pusat

Jakarta | Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:56 WIB

Bapenda Jakarta Gencar Lakukan Sosialisasi Pergub 23/2022 di PRJ pada 14 Juli 2022

Bapenda Jakarta Gencar Lakukan Sosialisasi Pergub 23/2022 di PRJ pada 14 Juli 2022

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:29 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB