Bikin Repot Warga Soal Dokumen Kependudukan, Pemprov DKI Diminta Tanggung Konsekuensi Ubah Nama Jalan

Senin, 18 Juli 2022 | 09:43 WIB
Bikin Repot Warga Soal Dokumen Kependudukan, Pemprov DKI Diminta Tanggung Konsekuensi Ubah Nama Jalan
Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II Christina Aryani. [ANTARA]

Suara.com - Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II Christina Aryani meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan pengubahan nama jalan di sejumlah wilayah di Jakarta.

Christina mengatakan, evaluasi itu merupakan masukan dari warga yang protes atas kebijakan yang diambil Gubernur Anies Baswedan. Ia berujar bahwa banyak warga yang protes setelah jalan mengalami perubahan nama.

Protes itu dilakukan lantaran perubahan nama jalan dirasa merepotkan warga. Terutama perihal mengganti dokumen kependudukan, mulai dari KTP, KIA, KK dan dokumen lain yang berkaitan dengan identitas.

"Konsekuensi perubahan nama jalan juga berimplikasi pada berubahnya dokumen administrasi warga, yang pengurusannya perlu proses. Kami mendapat banyak masukan warga yang meminta Pemrov DKI mengevaluasi lagi kebijakan ini," kata Christina, Senin (18/7/2022).

Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan komunikasi lebih dulu dengan warga yang akan terdampak, sebelum mengubah nama jalan. Selain komunikasi, Pemprov tentu bisa melibatkan warga sekitar agar kebijakan berjalan lancar dan baik.

"Karena banyak juga warga yang protes akibat kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Tentu warga sebaiknya juga dilibatkan sehingga tidak terkesan dipaksakan," ujar Christina.

Jika ternyata kebijakan ini tidak bisa ditinjau lagi maka harus ada jaminan dari Pemprov yang memastikan konsekuensi perubahan nama jalan tidak membawa kesulitan bagi warga

Kekinian, Pemprov DKI diminta memastikan konsekuensi dari perubahan nama yang berimplikasi kepada warga. Pemprov diminta memberikan jaminan kepada warga, apabila memang kebijakan perubahan nama jalan tifak bisa lagi ditinjau ulang.

"Nah apakah sudah ada jaminan kemudahan ini dari Pemprov?" tandasnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Sebut Pansus Nama Jalan Tak Pengaruhi Proses Administrasi

Bagaimana Nasib KTP Warga?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengganti nama 22 jalan di wilayah DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Mana saja nama jalan Jakarta yang diubah Anies Baswedan itu?

Penggantian nama jalan tersebut dilakukan berdekatan dengan HUT DKI Jakarta yang diperingati setiap 22 Juni.

Pada upacara di perkampungan Betawi, Setu Babakan, pada Senin lalu (20/6/2022), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penggantian 22 nama jalan tersebut dilakukan untuk menghormati Jasa para tokoh-tokoh Betawi yang berjuang dalam perjalanan kehidupan di Jakarta.

"Kita mulai dengan bersyukur kepada Allah SWT di sore yang teduh ini kita bisa berkumpul bersama di Perkampungan Betawi Setu Babakan bersama-sama menyaksikan upacara penetapan nama-nama, tokoh-tokoh Betawi, yang perannya di masa lalu telah berdampak kepada perjalanan kehidupan Jakarta, perjalanan kehidupan Indonesia. Mereka adalah pribadi-pribadi yang kita kenang karena mereka telah memberikan manfaat bagi sesama," imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, perjalanaan kota Jakarta tak bisa dilepakan dengan peran tokoh Betawi yang jasanya bisa disejajarkan dengan tokoh pahlawan nasional Indonesia. Bahkan, menurut dia, nama-nama tokoh Betawi tersebut tersebut ada yang belum pernah tercatat sebelumnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI