Sindikat Begal Rekening Ditangkap di Dalam Hutan Ogan Komering Ilir, Polisi Sita Senpi hingga Sabu

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 19 Juli 2022 | 18:42 WIB
Sindikat Begal Rekening Ditangkap di Dalam Hutan Ogan Komering Ilir, Polisi Sita Senpi hingga Sabu
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka sindikat begal rekening dengan nilai kerugian mencapai Rp181 juta. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka sindikat begal rekening dengan nilai kerugian mencapai Rp181 juta. Kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di dalam hutan Desa Lebung Itam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menyebut pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa senjata api laras panjang berikut peluru dan senjata rakitan jenis revolver.

"Kami tangkap yang bersangkutan di poskonya langsung. Ditangkap di gubuk di dalam hutan terus kita tangkap di situ dan ada senpi dan peluru," kata Maulana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Selain mengamankan barang bukti senjata api alias senpi, penyidik juga mengamankan narkoba jenis sabu. Berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa para tersangka juga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

"Selain mereka sindikat (begal rekening), mereka juga pengendar narkoba. Untuk perkara narkoba kami koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk ditangani secara profesional," katanya.

Maulana menyebut penyidik masih mengembangkan kasus ini. Namun, dari hasil penyelidikan awal para tersangka ini memiliki peran mencari target hingga mencairkan uang hasil kejahatan.

"Peran sindikat ini ada yang menelpon korban dan kedua ada tugasnya tim data dan ketiga tugas perannya sebagai money changer. Jadi tim yang mencairkan uang hasil kejahatan," ungkapnya.

Sementara Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto membeberkan modus para tersangka yakni dengan berpura-pura sebagai pegawai bank.

"Para tersangka melakukan penipuan menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi. Pelaku penipuan akan meminta korban memberikan data pribadi seperti nomor ATM, PIN, OTP," bebernya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Rinciannya, Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Penembakan Brigadir J Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Zulpan: Tanya Mabes Polri

Kasus Penembakan Brigadir J Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Zulpan: Tanya Mabes Polri

Jakarta | Selasa, 19 Juli 2022 | 18:00 WIB

Ditanya Update Kasus Pencabulan Istri Ferdy Sambo Berujung Penembakan Brigadir J, Zulpan: Masker Saya Kedap Suara

Ditanya Update Kasus Pencabulan Istri Ferdy Sambo Berujung Penembakan Brigadir J, Zulpan: Masker Saya Kedap Suara

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 17:14 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan Sopir dan Kernet Truk Pertamina sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Cibubur

Polda Metro Jaya Tetapkan Sopir dan Kernet Truk Pertamina sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Cibubur

| Selasa, 19 Juli 2022 | 15:16 WIB

Kecelakaan Maut di Cibubur Sebabkan 10 Orang Meninggal Dunia, Sopir dan Kernet Truk Pertamina Jadi Tersangka

Kecelakaan Maut di Cibubur Sebabkan 10 Orang Meninggal Dunia, Sopir dan Kernet Truk Pertamina Jadi Tersangka

Jabar | Selasa, 19 Juli 2022 | 15:00 WIB

Bejat! Guru SMPN di Tangerang Cabuli 3 Murid, Ancam Korban Dikeluarkan dari Pansus Paskibra dan Pramuka

Bejat! Guru SMPN di Tangerang Cabuli 3 Murid, Ancam Korban Dikeluarkan dari Pansus Paskibra dan Pramuka

Jakarta | Selasa, 19 Juli 2022 | 14:50 WIB

Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Truk Tangki Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Cibubur

Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Truk Tangki Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Cibubur

Bekaci | Selasa, 19 Juli 2022 | 14:32 WIB

Terkini

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB