Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Tim Advokasi HRS: Alhamdulillah!

Bangun Santoso | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 20 Juli 2022 | 09:37 WIB
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Tim Advokasi HRS: Alhamdulillah!
Habib Rizieq bebas bersyarakat. (Foto: Dok. Kemenkumham)

Suara.com - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). Tim advokasi HRS, Aziz Yanuar mengaku bersyukur kliennya mendapatkan program pembebasan bersyarat.

"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Aziz dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Aziz menuturkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Habib Rizieq telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.

"Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan lebih dari dua pertiga masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur dia.

Selain itu, Aziz memberikan apresiasi kepada pihak-pihak terkait yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum Habib Rizieq hingga mendapatkan bebas bersyarat.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," katanya.

HRS Bebas Bersyarat

Koordinator Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan Habib Rizieq telah bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq merupakan narapidana atas dua tindak pidana terkait kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu.

"Bahwa yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022l

Rika menuturkan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024. Adapun Ekspirasi pada 10 Juni 2023.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," ucap Rika.

Rika menjelaskan Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar).

"Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habib Rizieq Bebas, Masa Percobaan Hingga 10 Juni 2024

Habib Rizieq Bebas, Masa Percobaan Hingga 10 Juni 2024

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 08:42 WIB

Penampakan Habib Rizieq Shihab Jelang Bebas Hari Ini

Penampakan Habib Rizieq Shihab Jelang Bebas Hari Ini

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 08:33 WIB

Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Ditjen PAS: Dapat Kebebasan Bersyarat

Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Ditjen PAS: Dapat Kebebasan Bersyarat

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 08:21 WIB

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

| Rabu, 20 Juli 2022 | 08:18 WIB

Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas

Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas

| Rabu, 20 Juli 2022 | 08:08 WIB

Habib Rizieq Dikabarkan Bebas Hari Ini, Begini Kata Kuasa Hukumnya

Habib Rizieq Dikabarkan Bebas Hari Ini, Begini Kata Kuasa Hukumnya

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 05:20 WIB

Terpopuler: Wanita yang Fitnah Rizieq Shihab di Penutupan Holywings, Survei Pilpres 2024 Ganjar-Ridwan Kamil Unggul

Terpopuler: Wanita yang Fitnah Rizieq Shihab di Penutupan Holywings, Survei Pilpres 2024 Ganjar-Ridwan Kamil Unggul

Bogor | Jum'at, 08 Juli 2022 | 10:09 WIB

Terkini

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:47 WIB

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

News | Sabtu, 11 April 2026 | 20:18 WIB

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

News | Sabtu, 11 April 2026 | 19:15 WIB

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:23 WIB

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:00 WIB

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:48 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB