Pemprov DKI Jakarta Bentuk Satgas Buat Awasi ACT, Begini Kata Riza Patria

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Kamis, 21 Juli 2022 | 15:19 WIB
Pemprov DKI Jakarta Bentuk Satgas Buat Awasi ACT, Begini Kata Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membetuk satuan tugas atau satgas untuk mengawasi yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Diketahui, ACT saat ini sedang disorot karena dugaan penyelewengan dana donasi umat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, pembentukan satgas ini untuk mengawasi dan mengecek organisasi kemanusiaan tersebut.

"Sudah dibentuk Satgas, dibuat tim untuk melakukan pengawasan, pengecekan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/7/2022)

Meski demikian, Riza tidak membeberkan pihak yang terlibat dalam satgas untuk pengawasan ACT tersebut. Ia juga tidak menerangkan detail nasib ACT saat ini, khususnya terkait izin kegiatan dan operasi organisasi tersebut.

Politikus Gerindra itu hanya mengatakan jika perizinan terkait ACT selama ini berada di bawah lingkup di antaranya Dinas Sosial dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Kini, izin operasi ACT yang dikeluarkan DPMPTSP DKI masih dalam pembahasan.

Sebelumnya, Riza Patria menegaskan izin ACT dalam proses dicabut, setelah ada rekomendasi dari Dinas Sosial kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI.

"Menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/7).

Adapun dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam pasal 17 disebutkan pencabutan keputusan tanda daftar oleh Dinas dan Suku Dinas apabila melanggar Pasal 16.

Selain itu, pasal 16 dalam Peraturan Gubernur itu mengatur bahwa lembaga kesejahteraan sosial dilarang menyelenggarakan kegiatan menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan dan organisasi/badan sosial bersangkutan.

Organisasi atau badan sosial juga dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma kesusilaan.

Sebagai informasi, Kementerian Sosial sebelumnya mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT karena melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sebanyak 60 rekening ACT karena diduga ada penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan dan aktivitas terlarang. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awasi ACT, Pemprov DKI Jakarta Bentuk Satgas

Awasi ACT, Pemprov DKI Jakarta Bentuk Satgas

Jakarta | Kamis, 21 Juli 2022 | 15:02 WIB

Wagub DKI Akan Mengevaluasi Pengerjaan Revitalisasi Halte Transjakarta

Wagub DKI Akan Mengevaluasi Pengerjaan Revitalisasi Halte Transjakarta

| Kamis, 21 Juli 2022 | 14:09 WIB

Imbas Kebocoran Pipa di MT Haryono, Wagub DKI Bakal Evaluasi Pengerjaan Revitalisasi Halte TransJakarta

Imbas Kebocoran Pipa di MT Haryono, Wagub DKI Bakal Evaluasi Pengerjaan Revitalisasi Halte TransJakarta

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 12:31 WIB

3.000 Karyawan Holywings Bisa Ikut Pelatihan Kerja Pemprov, Syaratnya KTP DKI Jakarta

3.000 Karyawan Holywings Bisa Ikut Pelatihan Kerja Pemprov, Syaratnya KTP DKI Jakarta

Bisnis | Kamis, 21 Juli 2022 | 12:15 WIB

Atasi Masalah Limbah dan Sanitasi, Pemprov DKI Terus Upayakan Pembangunan SPALD

Atasi Masalah Limbah dan Sanitasi, Pemprov DKI Terus Upayakan Pembangunan SPALD

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 12:05 WIB

Mundurnya Bambang Widjojanto dari TGUPP Anies Tak Ganggu Kinerja, Wagub DKI: Kami Sudah Biasa

Mundurnya Bambang Widjojanto dari TGUPP Anies Tak Ganggu Kinerja, Wagub DKI: Kami Sudah Biasa

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 11:40 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB