Pemprov DKI Jakarta Bentuk Satgas Buat Awasi ACT, Begini Kata Riza Patria

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Kamis, 21 Juli 2022 | 15:19 WIB
Pemprov DKI Jakarta Bentuk Satgas Buat Awasi ACT, Begini Kata Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membetuk satuan tugas atau satgas untuk mengawasi yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Diketahui, ACT saat ini sedang disorot karena dugaan penyelewengan dana donasi umat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, pembentukan satgas ini untuk mengawasi dan mengecek organisasi kemanusiaan tersebut.

"Sudah dibentuk Satgas, dibuat tim untuk melakukan pengawasan, pengecekan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/7/2022)

Meski demikian, Riza tidak membeberkan pihak yang terlibat dalam satgas untuk pengawasan ACT tersebut. Ia juga tidak menerangkan detail nasib ACT saat ini, khususnya terkait izin kegiatan dan operasi organisasi tersebut.

Politikus Gerindra itu hanya mengatakan jika perizinan terkait ACT selama ini berada di bawah lingkup di antaranya Dinas Sosial dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Kini, izin operasi ACT yang dikeluarkan DPMPTSP DKI masih dalam pembahasan.

Sebelumnya, Riza Patria menegaskan izin ACT dalam proses dicabut, setelah ada rekomendasi dari Dinas Sosial kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI.

"Menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/7).

Adapun dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam pasal 17 disebutkan pencabutan keputusan tanda daftar oleh Dinas dan Suku Dinas apabila melanggar Pasal 16.

Selain itu, pasal 16 dalam Peraturan Gubernur itu mengatur bahwa lembaga kesejahteraan sosial dilarang menyelenggarakan kegiatan menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan dan organisasi/badan sosial bersangkutan.

Organisasi atau badan sosial juga dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma kesusilaan.

Sebagai informasi, Kementerian Sosial sebelumnya mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT karena melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sebanyak 60 rekening ACT karena diduga ada penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan dan aktivitas terlarang. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awasi ACT, Pemprov DKI Jakarta Bentuk Satgas

Awasi ACT, Pemprov DKI Jakarta Bentuk Satgas

Jakarta | Kamis, 21 Juli 2022 | 15:02 WIB

Wagub DKI Akan Mengevaluasi Pengerjaan Revitalisasi Halte Transjakarta

Wagub DKI Akan Mengevaluasi Pengerjaan Revitalisasi Halte Transjakarta

| Kamis, 21 Juli 2022 | 14:09 WIB

Imbas Kebocoran Pipa di MT Haryono, Wagub DKI Bakal Evaluasi Pengerjaan Revitalisasi Halte TransJakarta

Imbas Kebocoran Pipa di MT Haryono, Wagub DKI Bakal Evaluasi Pengerjaan Revitalisasi Halte TransJakarta

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 12:31 WIB

3.000 Karyawan Holywings Bisa Ikut Pelatihan Kerja Pemprov, Syaratnya KTP DKI Jakarta

3.000 Karyawan Holywings Bisa Ikut Pelatihan Kerja Pemprov, Syaratnya KTP DKI Jakarta

Bisnis | Kamis, 21 Juli 2022 | 12:15 WIB

Atasi Masalah Limbah dan Sanitasi, Pemprov DKI Terus Upayakan Pembangunan SPALD

Atasi Masalah Limbah dan Sanitasi, Pemprov DKI Terus Upayakan Pembangunan SPALD

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 12:05 WIB

Mundurnya Bambang Widjojanto dari TGUPP Anies Tak Ganggu Kinerja, Wagub DKI: Kami Sudah Biasa

Mundurnya Bambang Widjojanto dari TGUPP Anies Tak Ganggu Kinerja, Wagub DKI: Kami Sudah Biasa

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 11:40 WIB

Terkini

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:49 WIB

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:41 WIB

Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan

Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:33 WIB

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:00 WIB

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:45 WIB

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:41 WIB

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:13 WIB

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:52 WIB

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:31 WIB

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB