Soal Wacana Legalisasi Ganja Medis, Anggota DPR: Kalau Lebih Banyak Mudaratnya Kenapa Harus Dipaksakan?

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Kamis, 21 Juli 2022 | 16:43 WIB
Soal Wacana Legalisasi Ganja Medis, Anggota DPR: Kalau Lebih Banyak Mudaratnya Kenapa Harus Dipaksakan?
Ilustrasi tanaman ganja medis (Unsplash/CRYSTALWEED cannabis)

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo mengingatkan agar tidak gegabah dalam menentukan kebijakan melegalisasi ganja untuk keperluan medis, termasuk melalui revisi Undang-Undang Narkotika yang tengah berjalan. Pernyataaan itu disampaikan Rahmad menyusul gugatan uji materi perihal peluang ganja dilegalkan untuk hal kesehatan yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kaitan bahwa itu ranah MK bukan DPR dengan pemerintah memang betul masih ada upaya. Namun demikian, revisi itu benar-benar harus dilalukan kajian mendalam yang komprehensif, ditimang-timang apa mudaratnya, apa manfaat ganja medis itu," kata Rahmad kepada wartawan, (21/7/2022).

Rahmad meminta pelegalan ganja untuk medis tidak mesti dipaksakan. Apalagi memang ternyata manfaarnya yang lebih sedikit ketimbang mudarat dari ganja itu sendiri.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. (Dok. DPR)
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. (Dok. DPR)

"Kalau ada mudaratnya lebih tinggi kenapa harus dipaksakan? Nah untuk itu kalau sudah tidak ada obat di luar ganja medis untuk penggunaan penyakit tertentu pengobatannya gak masuk akal juga. Tapi masih ada obat di luar ganja medis dan manfaatnya juga nggak kalah dengan ganja medis, kenapa harus dipaksakan?" tuturnya.

Sementara itu mengenai kajian atas ganja medis, Rahmad meminta hal itu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai ahli di bidangnya masing-masing. Dengan begitu kajian tidak hanya dari sudut pandang medis belaka, melainkan perspektif lain di luar kesehatan.

"Namun demikian ini untuk membuat undang-undang bukan keinginan warga negara satu dua permintaan dan dibuat undang-undang atau revisi, tapi secara luas apa manfaatnya atau mudaratnya. Kalau mudaratnya jauh lebih tinggi ya lebih baik kita urungkan," kata Rahmad.

Dianilai Wajib Tindak Lanjut Pertimbangan Putusan MK

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi UU tentang Narkotika mengenai pemanfaatan ganja untuk medis.

Dalam putusannya MK menyatakan materi yang diujikan merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Hal ini yang kemudian diminta Taufik untuk ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang.

baca juga

"Pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan putusan MK tersebut dengan menjadikan materi tentang pemanfaatan ganja sebagai layanan kesehatan atau terapi dalam pembahasan revisi UU Narkotika yang sedang berlangsung," ujar Taufik, Kamis.

Ketua DPP Partai Nasional Demokrat Taufik Basari [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
 Taufik Basari [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Dalam putusannya kata Taufik MK telah menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis Narkotika Golongan I

Ia berujar untuk mendukung pembahasan tersebut maka pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kebutuhan dimaksud.

"MK memberikan penekanan pada kata segera dalam putusannya dengan memberikan huruf tebal menunjukkan urgensi terhadap hasil pengkajian ini," kata Taufik.

Guna menindaklanjuti urgensi kajian, Taufik menyarankan agar pemerintah merujuk pada kajian yang telah ada di tingkat internasional termasuk kajian dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) yang pada tahun 2019 merekomendasikan kepada the Commission on Narcotics Drugs (CND) yang dibentuk UN Ecosoc dan WHO

"Untuk menjadikan cannabis atau ganja sebagai golongan narkotika yang dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dengan mengubah Convention on Narcotics Drugs tahun 1961 dan telah disetujui melalui mekanisme voting di CND. Dengan demikian, kajian dapat dilakukan dengan segera sesuai penegasan putusan MK," kata Taufik.

Sementara itu, berkaitan dengan pembahasan materi pada revisi UU Narkotika, merujuk pada pertimbangan hukum putusan MK maka dapat dilakukan pengaturan yang komprehensif.

"Pelarangan, pengendalian dan pemanfaatan narkotika jenis tertentu untuk kepentingan medis dapat dimuat normanya dalam UU. Sementara ketentuan teknis lainnya dapat diatur dalam aturan turunannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang terus berjalan," kata Taufik.

"Dengan begitu maka beberapa narkotika yang memiliki sifat ketergantungan tinggi tetap bisa dikontrol dengan ketat sembari dimanfaatkan untuk pelayanan Kesehatan dengan mekanisme yang ketat pula," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Ganja Medis, Wamenkumham: Sambil Menyelam Minum Air

Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Ganja Medis, Wamenkumham: Sambil Menyelam Minum Air

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 14:52 WIB

Legalisasi Ganja Medis Perlu Lihat Perspektif Kesehatan, DPR Tunggu Paparan Lengkap dan Riset dari Kemenkes

Legalisasi Ganja Medis Perlu Lihat Perspektif Kesehatan, DPR Tunggu Paparan Lengkap dan Riset dari Kemenkes

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 14:49 WIB

MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Pembahasan RUU Narkotika Jalan Terus, DPR Bakal Sambangi Kampus-kampus Serap Aspirasi

MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Pembahasan RUU Narkotika Jalan Terus, DPR Bakal Sambangi Kampus-kampus Serap Aspirasi

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 14:35 WIB

MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis, Tiga Ibu Penggugat: Kami Tetap Mengawal

MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis, Tiga Ibu Penggugat: Kami Tetap Mengawal

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 13:59 WIB

Terkini

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

×