MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis, Tiga Ibu Penggugat: Kami Tetap Mengawal

Siswanto Suara.Com
Kamis, 21 Juli 2022 | 13:59 WIB
MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis, Tiga Ibu Penggugat: Kami Tetap Mengawal
Santi Wastuti (kanan) saat bertemu pimpinan DPR RI setelah melakukan aksi legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya yang mengidap cerebral palsy. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan ketiga ibu yang memohon agar Narkotika Golongan I, termasuk ganja, diperbolehkan untuk keperluan pengobatan atau terapi kesehatan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, dan Dwi Pertiwi didampingi Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, pada November 2020.

Mereka menuntut pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk alasan kesehatan.

Setelah 11 kali menggelar sidang perkara, MK akhirnya mengumumkan putusan tersebut pada (20/07).

'Apa dong solusinya?'

Ketiga ibu yang menggugat MK mengaku tidak terkejut mendengar putusan yang dibacakan hakim.

Dwi Pertiwi, ibu dari Musa yang menderita 'celebral palsy' namun meninggal di usia 16 tahun mengatakan bahwa ganja sangat membantu pengobatan anaknya.

Ia melihat banyak kemajuan pada anaknya setelah melakukan terapi ganja di Australia pada tahun 2016.

"Obat-obat yang ada [saat ini] itu enggak membantu saya rasakan," katanya dalam konferensi pers menyusul putusan MK.

"Ketika ini [ganja] tidak bisa digunakan, apa dong solusinya?"

Baca Juga: 5 Fakta MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, DPR: Masih Ada Jalan

Dwi mengatakan terapi ganja telah mengurangi frekuensi kejang anaknya kala itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI