Kritik Sejumlah Pasal di Permenkominfo 5/2020, Elsam: Minim Pengawasan dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Tinggi

Erick Tanjung, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 22 Juli 2022 | 01:05 WIB
Kritik Sejumlah Pasal di Permenkominfo 5/2020, Elsam: Minim Pengawasan dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Tinggi
Peneliti ELSAM Alia Yofira (Bidik layar)

Suara.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Alia Yofira menyoroti sejumlah pasal di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Alia mengatakan salah satu persoalan di Permenkominfo tersebut pengaturan tentang pemberian akses atas sistem elektronik dan atau data elektronik dengan dua tujuan, yaitu pengawasan dan penegakkan hukum pidana.

Di Pasal 21 ayat 1, PSE lingkup privat wajib memberikan akses atas sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian/lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara di Pasal 21 ayat 2 untuk penegakan hukum pidana, PSE lingkup privat wajib memberikan akses atas sistem elektronik atau data elektronik kepada aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum sesuai perundang-undangan berlaku.

"Nah masalah di dua akses ini juga kurang lebih sama," ujar Alia dalam Media Briefing secara virtual, Kamis (21/7/2022).

Ia menilai definisi pasal pengawasan terhadap PSE privat sangat luas dan sangat karet. Pasal 21 ayat 1 menjelaskan pengawasan dilakukan sesuai perundangan. Namun sayangnya kata Alia legislasi utama terkait Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang komprehensif yakni RUU PDP belum disahkan.

Alia menyoroti soal mekanisme pengawasan PDP yang minim dan potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi. "Minimnya regulasi dan mekanisme pengawasan PDP menyebabkan potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi," ungkap Alia.

Ia menyebut jika nantinya otoritas PDP yang didirikan berdasarkan RUU PDP disematkan sebagai bagian dari kementerian/lembaga atau LPNK, otomatis pemerintah akan mengawasi dirinya sendiri sehingga potensi abuse of power sangat tinggi.

"Tidak hanya kementerian/lembaga, aparat penegak hukum juga bisa minta akses terhadap sistem elektronik untuk pengawasan. Bertentangan dengan pasal 21 ayat 1 Pasal 22 ayat 1, malah mengatur bahwa pemberian akses terhadap sistem elektronik dan atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan tidak hanya diberikan kepada kementerian /lembaga namun juga untuk aparat penegak hukum," tutur Alia.

baca juga

Alia menuturkan tak adanya kewajiban untuk meminta surat penetapan dari pengadilan negeri.

Di Pasal 23 ayat 1 mengatur bahwa akses terhadap sistem elektronik untuk 'pengawasan' disampaikan secara tertulis berdasarkan pada penilaian atas kepentingan pengawasan dan proporsionalitas serta legalitas. Selanjutnya perihal jangka waktu yang sempit untuk memenuhi permintaan akses.

Alia menjelaskan di Pasal 27 dan 31 mengatur bahwa PSE privat harus memenuhi permintaan akses dalam 5 hari kalender.

Sehingga, kata dia, jangka waktu yang sangat sempit tersebut tak memberikan waktu yang cukup bagi PSE privat untuk menganalisa secara seksama apakah permintaan akses tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undang.

"Tidak ada mekanisme banding dan hak objek data untuk menerima notifikasi," tuturnya.

"Permenkominfo 5/2020 tidak membuka ruang bagi PSE privat untuk melakukan banding atas permintaan akses yang masuk, pun hak-hak subjek data khususnya terkait hak atas notifikasi ketika datanya diminta untuk diakses oleh Kementerian lembaga dan atau aparat penegak hukum juga nihil," paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kominfo Berikan Waktu Tambahan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang Belum Daftar

Kominfo Berikan Waktu Tambahan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang Belum Daftar

Jabar | Kamis, 21 Juli 2022 | 17:48 WIB

Pakar IT UGM Menyebut Sanksi Pemblokiran Pelanggar Regulasi PSE Sudah Tepat

Pakar IT UGM Menyebut Sanksi Pemblokiran Pelanggar Regulasi PSE Sudah Tepat

Jogja | Rabu, 20 Juli 2022 | 19:00 WIB

Apa Itu PSE dan Kenapa Kominfo Mengancam Blokir WhatsApp hingga Google Jika Tidak Daftar

Apa Itu PSE dan Kenapa Kominfo Mengancam Blokir WhatsApp hingga Google Jika Tidak Daftar

Tekno | Rabu, 20 Juli 2022 | 17:03 WIB

Terkini

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

×