Apa Itu PSE dan Kenapa Kominfo Mengancam Blokir WhatsApp hingga Google Jika Tidak Daftar

Farah Nabilla

Rabu, 20 Juli 2022 | 17:03 WIB
Apa Itu PSE dan Kenapa Kominfo Mengancam Blokir WhatsApp hingga Google Jika Tidak Daftar
Ilustrasi PSE yang diharuskan mendaftar sebelum 20 Juli 2022. (Freepik)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali memperingatkan para perusahan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan layanan mereka secara legal ke Kominfo

Hal ini dilakukan demi menertibkan lalu lintas telekomunikasi Indonesia yang saat ini sudah menuju internet global, sehingga perlu adanya regulasi agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun perusahaan yang mengoperasionalkan aplikasi mereka di Indonesia.

Dalam hal ini, Kemenkominfo mengeluarkan Permenkominfo yang berisi tentang himbauan para pengelola PSE di Indonesia agar segera mendaftarkan layanan mereka karena akan ada sanksi bagi setiap perusahaan yang enggan mendaftarkan layanan. Tak main-main, Kominfo sendiri mengancam akan memblokir akses aplikasi PSE ini jika tak kunjung mendaftarkan layanan ke Kominfo.

Lalu, apa sebenarnya PSE ini? PSE yang merupakan kependekan dari Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki makna setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang mengelola, menyediakan, atau mengoperasikan sistem secara individual atau kelompok untuk memenuhi kebutuhan orang lain.

PSE juga terbagi menjadi dua, yaitu PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. Untuk PSE lingkup publik, terdiri dari berbagai individu atau kelompok yang menyelenggarakan pelayanan sistem elektronik yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Sedangkan PSE lingkup privat merupakan perusahaan penyelenggara yang berasal dari masyarakat, badan usaha, ataupun kelompok tertentu.

Untuk PSE lingkup privat, para pengelola harus mendaftarkan layanan mereka agar bisa digunakan secara legal dan mengikuti hukum yang ada di Indonesia. Hingga saat ini, ada ratusan hingga ribuan PSE lingkup privat internasional yang belum terdaftar di Kominfo. 

Sedangkan untuk PSE lingkup privat domestik saat ini mencapai 5.613 yang sudah terdaftar di Kominfo, antara lain Gojek, Mytelkomsel, dan Tokopedia sebagai jajaran perusahaan dengan saham tertinggi di Indonesia.

Aturan PSE ini juga tercantum dalam Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012 yang memberikan penjelasan terkait definisi PSE itu sendiri.

Ada 2 tahap secara garis besar untuk bisa mendaftarkan PSE yaitu mengisi formulir pendaftaran serta melengkapi semua kelengkapan dokumen pendaftaran.

baca juga

Nantinya, para PSE yang akan mendaftarkan layanannya diminta untuk membuat akun, memverifikasi semua dokumen, dan tahap akhir akan ada bukti apakah PSE sudah legal untuk beroperasional di Indonesia atau belum.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Deretan Aplikasi dan Sosmed yang Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kominfo

Ini Deretan Aplikasi dan Sosmed yang Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kominfo

Tekno | Rabu, 20 Juli 2022 | 15:25 WIB

Hari Ini Terakhir, Kominfo Ingatkan Pendaftaran PSE Lingkup Privat Lewat Situs Resmi OSS

Hari Ini Terakhir, Kominfo Ingatkan Pendaftaran PSE Lingkup Privat Lewat Situs Resmi OSS

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 15:08 WIB

Sebelum Lakukan Blokir pada PSE,  Kominfo Akan Ajukan Teguran Tertulis Pada Platform  Online

Sebelum Lakukan Blokir pada PSE, Kominfo Akan Ajukan Teguran Tertulis Pada Platform Online

Tantrum | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:49 WIB

Ancam Kebebasan Berekspresi, Aturan PSE di Permenkominfo 5/2020 Perlu Direvisi

Ancam Kebebasan Berekspresi, Aturan PSE di Permenkominfo 5/2020 Perlu Direvisi

Tekno | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:39 WIB

Hari Terakhir PSE, Aplikasi Ini Pernah Diblokir Kominfo di Indonesia

Hari Terakhir PSE, Aplikasi Ini Pernah Diblokir Kominfo di Indonesia

Tekno | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:33 WIB

Kominfo Siapkan Tim Teknis untuk Dampingi Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Kominfo Siapkan Tim Teknis untuk Dampingi Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Tekno | Rabu, 20 Juli 2022 | 13:55 WIB

Aturan PSE Lingkup Privat Lindungi Warganet dari Penyalahgunaan Data Pribadi

Aturan PSE Lingkup Privat Lindungi Warganet dari Penyalahgunaan Data Pribadi

Tekno | Rabu, 20 Juli 2022 | 13:43 WIB

Anggota DPR Dukung Kominfo Tekan Aturan PSE: Tak Ada Alasan Terlambat Daftar!

Anggota DPR Dukung Kominfo Tekan Aturan PSE: Tak Ada Alasan Terlambat Daftar!

Bisnis | Rabu, 20 Juli 2022 | 12:53 WIB

Terkini

AC LG Makin Pintar, AI Bisa Baca Kondisi Ruangan hingga Atur Konsumsi Listrik

AC LG Makin Pintar, AI Bisa Baca Kondisi Ruangan hingga Atur Konsumsi Listrik

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 07:15 WIB

Negara G7 Ngamuk Houthi Serang Arab Saudi: Hentikan!

Negara G7 Ngamuk Houthi Serang Arab Saudi: Hentikan!

News | Rabu, 23 September 2026 | 07:12 WIB

Usai Dapat Arahan BPK, KAI Siapkan Pengembalian Eks Stasiun Banjarnegara

Usai Dapat Arahan BPK, KAI Siapkan Pengembalian Eks Stasiun Banjarnegara

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 07:09 WIB

Shogakukan Hadirkan Penghargaan Manga Fantasi, Gandeng Rumiko Takahashi

Shogakukan Hadirkan Penghargaan Manga Fantasi, Gandeng Rumiko Takahashi

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 07:05 WIB

Bank Indonesia Diprediksi Tahan BI-Rate 5,75 Persen di September

Bank Indonesia Diprediksi Tahan BI-Rate 5,75 Persen di September

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 07:05 WIB

Kesepian Berakhir, 4 Shio Ini Berpeluang Menemukan Kebahagiaan Setelah 23 September 2026

Kesepian Berakhir, 4 Shio Ini Berpeluang Menemukan Kebahagiaan Setelah 23 September 2026

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 06:50 WIB

Mengapa Pasar Mobil Jepang di Indonesia Semakin Menyusut?

Mengapa Pasar Mobil Jepang di Indonesia Semakin Menyusut?

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 06:05 WIB

Nasdaq Cetak Rekor Tertinggi, Harga Minyak Dunia Mulai Turun

Nasdaq Cetak Rekor Tertinggi, Harga Minyak Dunia Mulai Turun

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 06:01 WIB

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 00:09 WIB

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Bogor | Selasa, 22 September 2026 | 23:29 WIB

×