Kritik Sejumlah Pasal di Permenkominfo 5/2020, Elsam: Minim Pengawasan dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Tinggi

Erick Tanjung, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 22 Juli 2022 | 01:05 WIB
Kritik Sejumlah Pasal di Permenkominfo 5/2020, Elsam: Minim Pengawasan dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Tinggi
Peneliti ELSAM Alia Yofira (Bidik layar)

Tak hanya itu, ia menyoroti akses untuk penegakan hukum pidana diantaranya tak ada kewajiban mendapatkan surat penetapan dari pengadilan negeri untuk akses terhadap data elektronik. Sedangkan pasal 32 hanya mengatur bahwa akses terhadap data elektronik oleh aparat penegak hukum untuk tidak pidana dengan ancaman pidana penjara paling 2 tahun, tidak ada persyarat untuk mendapatkan penetapan pengadilan terlebih dahulu.

Sedangkan untuk aset terhadap sistem elektronik, kewajiban untuk mendapatkan surat penetapan dari pengadilan negeri hanya berlaku bagi tindak pidana dengan ancaman pidana 2 sampai 5 tahun.

"Pasal 33 mengatur bahwa akses terhadap sistem elektronik oleh aparat penegak hukum dilakukan bagi tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, di bawah 5 tahun, tetapi tidak boleh di bawah 2 tahun sepanjang mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri," ungkap Alia.

Terkait kewajiban mendapatkan surat penetapan pengadilan untuk akses konten komunikasi dalam penegakan hukum pidana, pasal 36 mengatur mengenai akses terhadap data lalu lintas dan informasi pengguna sistem elektronik, yang keduanya berpotensi besar berisi data pribadi.

Kendati demikian surat penetapan pengadilan hanya dibutuhkan ketika akses diminta terhadap konten komunikasi, sesuai pasal 36 ayat 4.

Ia juga menyoroti jangka waktu yang sempit untuk memenuhi permintaan akses. Di dalam Pasal 37, 41 dan 42 mengatur bahwa PSE privat, harus memenuhi permintaan akses dalam 5 hari kalender.

Soal potensi akses langsung terhadap sistem elektronik juga disoroti. Kata Alia, di Pasal 39 memfasilitasi aparat penegak hukum terhadap sistem elektronik.

"Meskipun harus dilakukan berdasarkan surat penetapan pengadilan, pasal ini membuka potensi aparat penegak hukum untuk mendapatkan akses langsung yang disproporsional terhadap sistem elektronik. Khususnya ketika membaca ketentuan pasal 39 ayat 4 yang hanya mengatur mengenai opsi akses, tapi tidak secara eksplisit membatasi adanya akses langsung," katanya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kominfo Berikan Waktu Tambahan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang Belum Daftar

Kominfo Berikan Waktu Tambahan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang Belum Daftar

Jabar | Kamis, 21 Juli 2022 | 17:48 WIB

Pakar IT UGM Menyebut Sanksi Pemblokiran Pelanggar Regulasi PSE Sudah Tepat

Pakar IT UGM Menyebut Sanksi Pemblokiran Pelanggar Regulasi PSE Sudah Tepat

Jogja | Rabu, 20 Juli 2022 | 19:00 WIB

Apa Itu PSE dan Kenapa Kominfo Mengancam Blokir WhatsApp hingga Google Jika Tidak Daftar

Apa Itu PSE dan Kenapa Kominfo Mengancam Blokir WhatsApp hingga Google Jika Tidak Daftar

Tekno | Rabu, 20 Juli 2022 | 17:03 WIB

Terkini

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen

Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:59 WIB

Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah

Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:55 WIB

5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review

5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Rekam Jejak Jebolan Liga India yang Jadi Pelatih Anyar Bhayangkara FC Gantikan Paul Munster

Rekam Jejak Jebolan Liga India yang Jadi Pelatih Anyar Bhayangkara FC Gantikan Paul Munster

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla

Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla

Riau | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:30 WIB

KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban

KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:29 WIB

Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah

Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:26 WIB

DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project

DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!

Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:20 WIB

×