Bea Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal Hasil Penindakan

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Jum'at, 22 Juli 2022 | 14:09 WIB
Bea Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal Hasil Penindakan
Bea Cukai melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) atas barang hasil penindakan. (Dok: Bea Cukai)

Suara.com - Sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan, Bea Cukai melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) atas barang hasil penindakan. Pemusnahan merupakan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya. Kali ini kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Denpasar, Jambi, dan Pasuruan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa barang-barang hasil penindakan dimusnahkan dengan cara pengerusakan dan pembakaran guna menghilangkan fungsi utamanya. “Tindakan pemusnahan BMN dilakukan apabila BMN sudah tidak dapat digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipindahtangankan. Selain itu, terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” imbuhnya.

Di Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali Nusra berkolaborasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan yang berlangsung di Kantor Bantu Bea Cukai Benoa, Kota Denpasar, pada Kamis (21/7/2022). Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan operasi pasar terhadap produk hasil tembakau (HT), hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang serta barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak terselesaikan kewajiban kepabeanannya selama periode Januari s.d. Juni 2022.

Hatta menjelaskan bahwa barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang, dan ditimbun ke dalam tanah. “Sementara sifat barang yang berbahan plastik kami daur ulang guna mendukung program ramah lingkungan. Sebagai wujud sinergi dan transparansi, kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh berbagai para pemangku kepentingan (stakeholders) dan instansi terkait di Provinsi Bali,” imbuhnya.

Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 6.699 botol MMEA, 363.268 batang rokok, 30.600 gram tembakau iris, 71 botol liquid vape, 623 pak alat kesehatan berbagai jenis, 241 pak tekstil, dan 327 pak produk lain berbagai jenis terdiri dari makanan, alat elektronik, spareparts, barang dari plastik, produk kulit dan hewan, serta sex toys dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp980.734.190,00. Adapun total perkiraan kerugian negara atas barang-barang ilegal tersebut adalah sebesar Rp1.316.323.275,00.

Sebelumnya, Bea Cukai Jambi bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan Kantor Pos Indonesia cabang Jambi menggelar pemusnahan BMN di halaman Kantor Bea Cukai Jambi, pada Selasa (19/7/2022). BMN yang dimusnahkan berupa barang hasil penindakan objek kepabeanan dan cukai di wilayah kerja Bea Cukai Jambi yang terdiri dari 3.263.666 batang rokok ilegal, 32,59 liter MMEA ilegal, 5 buah sex toys, 17 sepeda bekas, 1 buah sparepart senjata, 20 karton kerupuk udang ilegal, dan 80 karton minuman soya ilegal.

“Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp1.599.528.457,00 dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp1.925.981.018,00,” ujar Hatta.

Sementara itu, dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) yang ke-62 tahun 2022, Bea Cukai Pasuruan turut hadir dalam kegiatan pemusnahan yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (19/7/2022). Pemusnahan dilaksanakan atas barang bukti hasil perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kegiatan ini merupakan komitmen Bea Cukai Pasuruan dalam melakukan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sebagai wujud kerja sama dalam rangka penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan,” pungkas Hatta.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Perusahaan Terima Fasilitas Kepabeanan Ekspor Komoditas Senilai Puluhan Miliar

Dua Perusahaan Terima Fasilitas Kepabeanan Ekspor Komoditas Senilai Puluhan Miliar

Jogja | Jum'at, 22 Juli 2022 | 09:52 WIB

Ladang Ganja Seluas 5,3 Hektare di Aceh Besar Dimusnahkan

Ladang Ganja Seluas 5,3 Hektare di Aceh Besar Dimusnahkan

Sumut | Jum'at, 22 Juli 2022 | 06:05 WIB

Kondisi Siap Panen, 5,3 Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan Polda Aceh

Kondisi Siap Panen, 5,3 Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan Polda Aceh

Jogja | Kamis, 21 Juli 2022 | 22:00 WIB

BNNP Sumut Musnahkan 68,67 Kg Sabu dan 58.993 Butir Ekstasi

BNNP Sumut Musnahkan 68,67 Kg Sabu dan 58.993 Butir Ekstasi

Deli | Kamis, 21 Juli 2022 | 18:31 WIB

Registrasi IMEI Lebih Mudah, Pahami Ketentuan dan Cara Daftarnya

Registrasi IMEI Lebih Mudah, Pahami Ketentuan dan Cara Daftarnya

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 17:46 WIB

2 Perusahaan Penerima Fasilitas Kapabeanan Ekspor Komoditas Puluhan Miliar

2 Perusahaan Penerima Fasilitas Kapabeanan Ekspor Komoditas Puluhan Miliar

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 16:35 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×