Registrasi IMEI Lebih Mudah, Pahami Ketentuan dan Cara Daftarnya

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Kamis, 21 Juli 2022 | 17:46 WIB
Registrasi IMEI Lebih Mudah, Pahami Ketentuan dan Cara Daftarnya
Registrasi IMEI atau international mobile equipment identity. (Dok: Bea Cukai)

Suara.com - Saat ini perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sudah menjadi kebutuhan yang lekat dalam kehidupan sehari-hari. Iming-iming harga miring dengan kualitas terjamin, banyak masyarakat Indonesia yang akhirnya memutuskan untuk membeli perangkat tersebut dari luar negeri. Namun sayang, hal ini tidak diimbangi dengan pemahaman terkait ketentuan dan cara registrasi IMEI atau international mobile equipment identity, sehingga mengakibatkan adanya pembatasan akses jaringan seluler pada perangkat yang dibeli.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan berdasarkan laporan pemantauan media sosial Bea Cukai bulan Juni 2022, ketentuan IMEI masih menjadi topik dominan yang sering ditanyakan oleh publik, baik melalui pesan, komentar, atau mention pada akun resmi media sosial Bea Cukai. “Permintaan informasi terkait registrasi IMEI pada bulan Juni 2022 meningkat 41,1% dibandingkan bulan sebelumnya, tepatnya di angka 1.047 permintaan,” ucapnya.

Hatta menjelaskan, sesuai Perdirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran  IMEI HKT bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dilakukan dengan cara menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui  aplikasi  Mobile  Beacukai yang tersedia di Playstore. Kemudian bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.

Registrasi IMEI bebas biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.    

“Pembebasan tetap berlaku  bagi penumpang internasional yang mendaftarkan IMEI-nya maksimal 5 hari setelah menjalani karantina dengan melampirkan surat keterangan selesai karantina. Bagi penumpang yang tidak menjalani karantina, registrasi dapat  dilayani  paling  lambat  60 hari  setelah  kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk,” terang Hatta.

Sedangkan HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak Pos atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consigment Note (CN). Meskipun bebas pungutan registrasi IMEI, bagi barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10% dari nilai impor.

Hatta menambahkan, bagi pengguna HKT yang ingin memastikan status registrasi IMEI perangkatnya dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html. “Apabila perangkat sudah didaftarkan tetapi belum mendapatkan akses jaringan seluler, tunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran. Jika sampai batas waktu perangkat belum mendapatkan akses jaringan seluler, segera hubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui saluran telepon 159,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait IMEI atau seputar kepabeanan dan cukai dapat disampaikan melalui website www.beacukai.go.id, contact center  Bea Cukai di 1500225, dan email [email protected]. Atau melalui media sosial Bea Cukai, antara lain www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI atau @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Perusahaan Penerima Fasilitas Kapabeanan Ekspor Komoditas Puluhan Miliar

2 Perusahaan Penerima Fasilitas Kapabeanan Ekspor Komoditas Puluhan Miliar

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 16:35 WIB

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dan Hibahkan Barang Untuk Kepentingan Sosial

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dan Hibahkan Barang Untuk Kepentingan Sosial

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 16:30 WIB

Akhirnya Terkuak, Penerima Mobil Mewah Selundupan di Batam Jadi Tersangka

Akhirnya Terkuak, Penerima Mobil Mewah Selundupan di Batam Jadi Tersangka

Batam | Senin, 18 Juli 2022 | 17:35 WIB

Bea Cukai Lepas Dua Ekspor Perdana di Jambi dan Cirebon

Bea Cukai Lepas Dua Ekspor Perdana di Jambi dan Cirebon

News | Senin, 18 Juli 2022 | 17:33 WIB

Dukung Pertumbuhan Industri, Bea Cukai Tetapkan Fasilitas Kepabeanan kepada Perusahaan Berikut

Dukung Pertumbuhan Industri, Bea Cukai Tetapkan Fasilitas Kepabeanan kepada Perusahaan Berikut

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:53 WIB

Bea Cukai Paparkan 2 Capaian Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Pontianak dan Bandung

Bea Cukai Paparkan 2 Capaian Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Pontianak dan Bandung

News | Kamis, 14 Juli 2022 | 17:25 WIB

Terkini

BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah

BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:50 WIB

Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026

Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026

Sport | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:50 WIB

Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara

Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:50 WIB

Bukan Sekadar Jago Debat, Ini Cara Mencetak Calon Diplomat dan Pemimpin Masa Depan Sejak Dini

Bukan Sekadar Jago Debat, Ini Cara Mencetak Calon Diplomat dan Pemimpin Masa Depan Sejak Dini

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:43 WIB

Bulog Edukasi Masyarakat Kenali Mutu Beras, Pastikan Masyarakat Mendapatkan Informasi Tepat

Bulog Edukasi Masyarakat Kenali Mutu Beras, Pastikan Masyarakat Mendapatkan Informasi Tepat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:36 WIB

Lari Sambil Selamatkan Bumi, PLN Electric Run 2026 Punya Misi Pangkas 24 Ton Emisi Karbon

Lari Sambil Selamatkan Bumi, PLN Electric Run 2026 Punya Misi Pangkas 24 Ton Emisi Karbon

Sport | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:36 WIB

Menteri Ekraf Melihat Langsung Dapur Kreatif Industri Kecantikan di Malang

Menteri Ekraf Melihat Langsung Dapur Kreatif Industri Kecantikan di Malang

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:34 WIB

Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan

Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:30 WIB

Surat dari Pram: Kumpulan Surat untuk Sang Terkasih, Jenaka Aryadiningrat

Surat dari Pram: Kumpulan Surat untuk Sang Terkasih, Jenaka Aryadiningrat

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:30 WIB

Memahami Institusi Pendidikan di Era Digital, Jangan Hanya Percaya Hasil Pencarian

Memahami Institusi Pendidikan di Era Digital, Jangan Hanya Percaya Hasil Pencarian

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:24 WIB

×