Bea Cukai Paparkan 2 Capaian Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Pontianak dan Bandung

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Kamis, 14 Juli 2022 | 17:25 WIB
Bea Cukai Paparkan 2 Capaian Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Pontianak dan Bandung
Konferensi Pers penangkapan penyelundupan miras dan rokok ilegal. (Dok: Bea Cukai)

Suara.com - Sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, dua unit vertikal Bea Cukai, yakni Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan Bea Cukai Bandung mengungkap penindakan barang kena cukai ilegal berupa minuman keras/minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok tanpa pita cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, di Pontianak pada tanggal 12 Juli 2022 lalu telah dilaksanakan konferensi pers penindakan MMEA dan rokok ilegal oleh Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dan F1QR Lantamal XII. Kedua instansi tersebut diketahui telah menggagalkan upaya penyelundupan 9.402,7 liter MMEA dan 49.960 bungkus rokok.

"Muatan tersebut yang berasal dari luar wilayah Indonesia yang diduga diselundupkan lewat laut, kemudian diturunkan di dermaga di wilayah Kabupaten Mempawah untuk selanjutnya akan dibawa dengan menggunakan truk ke sebuah gudang transit yang lokasinya masih kami selidiki," beber Hatta.

Keberhasilan atas penindakan barang kena cukai ilegal juga ditorehkan Bea Cukai Bandung, dengan melancarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal bekerja sama dengan perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Bandung mulai dari pertengahan Mei hingga akhir Juni 2022.

"Barang-barang yang menjadi objek Operasi Gempur Rokok Ilegal tersebut adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas pakai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," sebut Hatta.

Dengan memanfaatkan bantuan mobil x-ray dari Kantor Pusat Bea Cukai, kantor ini berhasil menindak 2.358.560 batang rokok ilegal berbagai merek dan 277,5 liter MMEA ilegal yang dikirim dari beberapa wilayah di Pulau Jawa. Potensi kerugian negara dari penyelundupan barang-barang ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp1.438.470.000,00.

"Dua capaian unit vertikal dalam penindakan barang kena cukai ilegal tersebut tidak lantas membuat kami puas dan bersantai dalam bertugas. Bea Cukai akan terus bekerja keras memberantas peredaran rokok ilegal, melanjutkan kerja sama dan koordinasi yang sudah berjalan baik dengan berbagai instansi, dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegl!" tegas Hatta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bea Cukai Beri Dukungan kepada Indonesia untuk Menjadi Anggota Penuh Financial Action Task Force

Bea Cukai Beri Dukungan kepada Indonesia untuk Menjadi Anggota Penuh Financial Action Task Force

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 15:34 WIB

Kilas Balik Operasi Laut Bea Cukai Sebagai Pengemban Community Protector Semester Pertama 2022

Kilas Balik Operasi Laut Bea Cukai Sebagai Pengemban Community Protector Semester Pertama 2022

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 15:42 WIB

Bea Cukai Bandar Lampung dan Denpom Amankan 11 Ribu Liter Miras ilegal

Bea Cukai Bandar Lampung dan Denpom Amankan 11 Ribu Liter Miras ilegal

Lampung | Selasa, 12 Juli 2022 | 13:19 WIB

Suzuki Indonesia Berpeluang Perbesar Keran Ekspor ke Negara-negara ASEAN

Suzuki Indonesia Berpeluang Perbesar Keran Ekspor ke Negara-negara ASEAN

Otomotif | Selasa, 12 Juli 2022 | 10:33 WIB

Bea Cukai Konsisten Lakukan Penindakan Rokok dan Miras Ilegal di Tahun 2022

Bea Cukai Konsisten Lakukan Penindakan Rokok dan Miras Ilegal di Tahun 2022

News | Senin, 11 Juli 2022 | 16:28 WIB

Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 930,24 Juta

Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 930,24 Juta

Jawa Tengah | Jum'at, 08 Juli 2022 | 20:11 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB