Polisi Bungkam Usai Gelar Prarekonstruksi Kasus Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo yang Berujung Penembakan Brigadir J

Jum'at, 22 Juli 2022 | 22:01 WIB
Polisi Bungkam Usai Gelar Prarekonstruksi Kasus Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo yang Berujung Penembakan Brigadir J
Polda Metro Jaya menggelar prarekonstruksi kasus pencabulan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo yang digelar di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta pada Jumat (22/7/2022) malam. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya usai menggelar prarekonstruksi kasus dugaan pencabulan terhadap istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang berujung penembakan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat oleh Bharada E. Prarekonstruksi dilakukan di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta.

Pantauan Suara.com prarekonstruksi selesai sekitar pukul 21.47 WIB. Terlihat hadir Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Seusai melaksanakan prarekonstruksi Hengki dan Andi kompak bungkam. Mereka bergegas menaik mobil meninggalkan lokasi.

Peragakan Penembakan

Pantauan suara.com di lokasi sekitar pukul 20.51 terlihat dua orang mempragakan posisi menembak. Satu di antaranya berada pada posisi di atas tangga. Berdasar informasi Bharada E dikabarkan hadir dalam prarekonstruksi.

Dikonfirmasi terkait pelaksanaan prarekonstruksi ini, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim belum mengetahuinya. Dia menyebut akan menanyakan terlebih dahulu ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Coba saya tanyakan dulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022) malam.

Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Polri sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pencabulan dan pengancaman Brigjen J terhadap istri Ferdy Sambo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan dalih agar cepat terungkap.

Baca Juga: Polda Metro Gelar Prarekonstruksi Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo, Ada Peragakan Posisi Menembak

"Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan), Bareskrim laksanakan asistensi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Peningkatan status perkara ini, kata Dedi, dilakukan penyidik setelah menemukan adanya unsur pidana di balik laporan yang dilayangkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

Pasal 335 KUHP Ayat (1) berbunyi;Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sedangkan, Pasal 289 KUHP berbunyi; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

Dugaan Pelecehan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI