Sempat Dilaporkan ke Bawaslu, Zulkifli Hasan: Bersyukur, PAN Jadi Populer dan Viral

Reza Gunadha, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 23 Juli 2022 | 21:13 WIB
Sempat Dilaporkan ke Bawaslu, Zulkifli Hasan: Bersyukur, PAN Jadi Populer dan Viral
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan dalam acara pelantikan BM PAN di Jakarta, Sabtu (23/7/2022). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Suara.com - Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional, mengakui justru bersyukur sempat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu karena membagi-bagikan minyak goreng ke warga sembari mengampanyekan putrinya, Futri Zulya Savitri, yang akan berlaga dalam Pemilu 2024.

Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan pelaporan terhadap dirinya yang menyita perhatian media massa serta publik, justru semakin memopulerkan partainya.

"Sebulan terkahir ini ramai terus, pro kontra, macam-macam. Saya bersyukur, justru saya terimakasih. Termasuk terkahir yang melaporkan ke Bawaslu, itu menambah PAN populer," kata Zulkifli Hasan dalam acara pelantikan BM PAN di Jakarta, Sabtu (23/7/2022). 

Dengan adanya kasus itu, PAN semakin dikenal oleh publik. Dia juga mengklaim, sorotan kepada partainya berubah menjadi positif.

"Jadi tambah populer, viral."

Zulkifli Hasan yang juga menjabat Menteri Perdagangan ini mengatakan, PAN senang dikritik karena akan mengundang banyak perhatian.

"Berarti kami sudah meningkat. Paling tidak, PAN menjadi pusat perhatian."

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan pelaporan terhadap Zulhas tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, tidak dapat ditindaklanjuti.

"Kami sudah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil sehingga tak dapat diregistrasi," kata Puadi, anggota Bawaslu, Rabu (20/7).

baca juga

Penolakan itu didasari Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur kampanye pemilu sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. 

Selain itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan umum 2024, saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024. 

Artinya, perbuatan Zulhas belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu. Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan kampanye. 

Bagian keempat legislasi itu menyatakan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.

Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. 

Lebih lanjut, Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. 

Kecuali, lanjutannya, fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

"Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti."

Awalnya, Zulhas dilaporkan ke Bawaslu RI oleh sekelompok organisasi seperti Kata Rakyat, Lima Indonesia, dan KIPP Indonesia.

"Kami melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi, Selasa (19/7).

Menurut dia, Zulkifli Hasan diduga melakukan pelanggaran kampanye ketika mendatangi pasar murah PAN di Lampung, Sabtu 9 Juli 2022.

"Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai ajakan memilih Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam 2 bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," kata dia.

Pertama, menurut Alwan, merupakan bentuk kampanye untuk memilih seseorang. Kedua, praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis dan janji akan dilakukan pada 2 bulan ke depan.

"Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1)h dinyatakan pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya," ucapnya.

Sementara, lanjut dia, pada Pasal 280 ayat (1)j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

"Oleh karena itu, LIMA Indonesia, Kata Rakyat, dan KIPP Indonesia meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung itu, terkait dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada 7 Seri, Ini Urutan Nonton Film Tinkerbell yang Benar

Ada 7 Seri, Ini Urutan Nonton Film Tinkerbell yang Benar

Your Say | Sabtu, 23 Juli 2022 | 13:59 WIB

Terima Perintah Jokowi, Mendag Akui Siapkan Tiga Strategi Naikkan Harga TBS Sawit

Terima Perintah Jokowi, Mendag Akui Siapkan Tiga Strategi Naikkan Harga TBS Sawit

Bisnis | Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:15 WIB

Mendag Zulhas  Akui Harga Minyak Goreng Curah di Maluku-Papua Masih Tinggi, Ini Solusi yang Bakal Diambil

Mendag Zulhas Akui Harga Minyak Goreng Curah di Maluku-Papua Masih Tinggi, Ini Solusi yang Bakal Diambil

Bisnis | Jum'at, 22 Juli 2022 | 14:47 WIB

Antar Malaysia U-19 Juara Piala AFF U-19 2022, Hassan Sazali Bakal Dipromosikan

Antar Malaysia U-19 Juara Piala AFF U-19 2022, Hassan Sazali Bakal Dipromosikan

Bola | Jum'at, 22 Juli 2022 | 13:58 WIB

Percepat Ekspor, Mendag Zulhas Pertimbangkan Hapus DMO / DPO CPO

Percepat Ekspor, Mendag Zulhas Pertimbangkan Hapus DMO / DPO CPO

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 11:10 WIB

Gowes Bareng Sekjen PAN Tak Bahas Kerja Sama Pilpres 2024, Sekjen PDIP Hasto Ngaku: Ranahnya Ketua Umum!

Gowes Bareng Sekjen PAN Tak Bahas Kerja Sama Pilpres 2024, Sekjen PDIP Hasto Ngaku: Ranahnya Ketua Umum!

Sumbar | Kamis, 21 Juli 2022 | 21:16 WIB

Bawaslu Tolak Laporan Soal Zulkifli Hasan, PAN: Pelapor Kurang Paham UU Kepemiluan

Bawaslu Tolak Laporan Soal Zulkifli Hasan, PAN: Pelapor Kurang Paham UU Kepemiluan

Video | Kamis, 21 Juli 2022 | 19:31 WIB

Gowes Sepeda Bareng Sekjen PAN, Hasto PDIP: Kami Tak Bicara Kerja Sama Pilpres 2024, Tapi...

Gowes Sepeda Bareng Sekjen PAN, Hasto PDIP: Kami Tak Bicara Kerja Sama Pilpres 2024, Tapi...

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 19:24 WIB

Terkini

HUT Bhayangkara ke-80, Disebut Jadi Momentum Merayakan Transformasi Polri

HUT Bhayangkara ke-80, Disebut Jadi Momentum Merayakan Transformasi Polri

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:24 WIB

Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:21 WIB

Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik

Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:19 WIB

Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi

Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:13 WIB

Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya

Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:06 WIB

Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing

Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:49 WIB

Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin

Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:43 WIB

30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya

30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:37 WIB

Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini

Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:25 WIB

Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York

Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:22 WIB

×