Nikita Mirzani Dibebaskan Karena Rawat Anak, Publik Bandingkan Nasib Ibu Bawa Bayi Menyusu ke Bui: Keadilan Bagi Siapa?

Dany Garjito | Fita Nofiana | Suara.com

Senin, 25 Juli 2022 | 13:57 WIB
Nikita Mirzani Dibebaskan Karena Rawat Anak, Publik Bandingkan Nasib Ibu Bawa Bayi Menyusu ke Bui: Keadilan Bagi Siapa?
Nikita Mirzani bersama pengacaranya, Fahmi Bachmid dan rekannya, Fitri Salhuteru di Polres Serang Kota, Jumat (22/7/2022) malam. Nikita akhirnya dibebaskan. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Pembebasan Nikita Mirzani dengan alasan anak mendapatkan sorotan publik.

Pasalnya ada kasus lain yang membuat seorang ibu muda harus mendekam di penjara bersama bayinya yang baru dua tahun dan masih menyusu.

Dalam hal ini, akun Twitter @ndagels mengunggah empat judul artikel dengan dua kasus yang kontras.

Pertama tentang Nikita Mirzani yang dibebaskan karena harus dampingi anak.
Sementara berita kedua tentang penangguhan penahanan ibu di Lampung yang ditolak sehingga bayi 2 tahun harus ikut di dalam bui.

"Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tulis akun Twitter @ndagels.

Unggahan yang bandingkan Nikmir dan Ibu di Lampung (Twitter/ndagels)
Unggahan yang bandingkan Nikmir dan Ibu di Lampung (Twitter/ndagels)

Sebelumnya penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.

Kemudian dibebaskan dari tahanan Polresta Serang Kota setelah ada permohonan dari pengacara.

"Ada permohonan dari penasehat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

Shinto Silitonga menjelaskan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan adalah faktor kemanusiaan.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," papar Shinto.

Meski dibebaskan, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.

Lain nasib dengan Nikita Mirzani, seorang ibu bernama Nita (31) harus tetap berada di bui usai penangguhan penahanannya oleh Kejari Bandar Lampung ditolak.

Nikita Mirzani-Dito Mahendra
Nikita Mirzani-Dito Mahendra

Tak mampu jauh dari bayinya yang masih menyusu, Nita terpaksa bawa bayi yang masih berusia dua tahun untuk tinggal di dalam sel tahanan.

Nita sendiri terkena kasus peredaran obat pelangsing ilegal.

Unggan tentang perbandingan Nikita Mirzani dan Nita sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Pria Ngaku dari Media Pergoki Mobil Plat Merah Tetap Dipakai di Hari Minggu: Saya Salah Apa?

Dua Pria Ngaku dari Media Pergoki Mobil Plat Merah Tetap Dipakai di Hari Minggu: Saya Salah Apa?

Kaltim | Senin, 25 Juli 2022 | 13:04 WIB

Keras! Ridwan Kamil Sarankan Baim Wong Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week: Biarlah Mereka Sendiri, Bukan Anda

Keras! Ridwan Kamil Sarankan Baim Wong Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week: Biarlah Mereka Sendiri, Bukan Anda

News | Senin, 25 Juli 2022 | 12:57 WIB

Viral! Dilamar di Taman Safari, Wanita Ini Malah Berakhir Masuk Rumah Sakit Usai Dicium Jerapah

Viral! Dilamar di Taman Safari, Wanita Ini Malah Berakhir Masuk Rumah Sakit Usai Dicium Jerapah

Lifestyle | Senin, 25 Juli 2022 | 12:50 WIB

Terkini

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:26 WIB

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:12 WIB

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:06 WIB

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:28 WIB

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB