Alasan Gugat PT 20 Persen, Presiden PKS di Hadapan Hakim MK: Kondisi Bangsa Terpecah Belah Akibat Pilpres Dua Paslon

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 26 Juli 2022 | 16:24 WIB
Alasan Gugat PT 20 Persen, Presiden PKS di Hadapan Hakim MK: Kondisi Bangsa Terpecah Belah Akibat Pilpres Dua Paslon
Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan presidential threshold 20 persen dengan agenda pemeriksaaan pendahuluan yang dilakukan online pada Selasa (26/7/2022). [Tangkapan layar]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional yang diajukan oleh PKS dan Salim Segaf Aljufri.

Agenda sidang, yakni pemeriksaaan pendahuluan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mewakili pemohon I menjelaskan, alasan pihaknya melayangkan gugatan. Menurutnya, gugatan dilayangkan lantaran PKS merasa terpanggil untuk memperbaiki kondisi bangsa yang telah terpecah belah akibat penyelenggaran Pilpres terakhir.

"Kami ajukan permohonan uji materi pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum karena keterpanggilan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang telah terpecah belah setelah evaluasi terhadap beberapa pemilihan presiden terakhir," kata Syaikhu dalam sidang yang digelar secara online, Selasa (26/7).

Ia mengatakan, adanya ambang batas tersebut membuat terbatasnya pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dihadrikan kepada pemilih.

Menurutnya, hal itu terbukti pada pemilihan presiden terkahir hanya dapat menghadirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia mengaku menyadari jika PT sejatinya meliki tujuan yang bagus, terlebih setelah mendengar penjelasan MK.

"Namun selain penguatan isstem presidential kami juga merasa perlu menyamapiakn bahwa poin penting penguatan demokrasi dalam kedaulatan rakyat yang tidak boleh dilupakkan dan ditinggalkan, angka Presidential Threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional di pasal 222 jelas membatasi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat, yang dalam UUD 1945 serta menjadi acuan dalam pemilu di Indonesia," tuturnya.

Lantaran itu, pihaknya coba melakukan jalan tengah untuk menyeimbangkan terkait dua isu krusial tersebut, yakni penguatan PT dan kedua penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat, melalu uji materi.

"Agar Mahkamah memutus ambang batas tujuh persen sampai sembilan persen kursi DPR, untuk kemudian dibahas dan dipilih oleh pembentuk undang-undang, peohonan ini kami sampaikan dengan alasan bahwa kami memamhami dan menghargai keputsan mahkamah sebelumnya yang dinyatakan bahwa terkait angka PT merupakan contoh legal policy, kebijkana hukum terbuka dari undang-undang," katanya.

baca juga

Terakhir, kata dia, PKS merasa bahwa permohonan tersebut merupakan tanggung jawab moral yang harus diambil.

"Kami merasa mimiliki panggilan konsttusional untuk berkontribusi menyelesaikan kegelisahan masyarkat demi kehidupan demokrasi yang lebih berkualitas di indnesia, akhir kata mahkamah dapat memeriksa permohonan ini dengan seksama dan bijaksana memutsu sesuai dengan petitum yang kami sampaikan," katanya.

Gelar Nobar

Sebelumnya, PKS menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.

Agenda sidang sendiri yakni pemeriksaaan pendahuluan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi sudah merespon ikhtiar kami menghadirkan solusi bagi bangsa untuk menghadirkan banyak calon presiden/wakil presiden dengan menetapkan jadwal sidang perdana. Semoga ini merupakan awal dari hasil yang diharapkan sebagaimana dituangkan dalam permohonan,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru kepada wartawan dikutip Selasa (26/7/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditonton Presiden dan Sekjen via Daring, PKS Gelar Nobar Sidang Perdana Gugatan PT 20 persen di MK

Ditonton Presiden dan Sekjen via Daring, PKS Gelar Nobar Sidang Perdana Gugatan PT 20 persen di MK

News | Selasa, 26 Juli 2022 | 14:20 WIB

Minta Presidential Threshold Turun Jadi 7-9 Persen, PKS: Dua Edisi Pilpres Oligarki Telah Leluasa, Harus Ada Koreksi

Minta Presidential Threshold Turun Jadi 7-9 Persen, PKS: Dua Edisi Pilpres Oligarki Telah Leluasa, Harus Ada Koreksi

News | Sabtu, 09 Juli 2022 | 14:22 WIB

Geram Gugatan Presidential Threshold Selalu Ditolak, Rocky Gerung Tantang Debat Hakim MK: Kita Duel Argumen

Geram Gugatan Presidential Threshold Selalu Ditolak, Rocky Gerung Tantang Debat Hakim MK: Kita Duel Argumen

News | Sabtu, 09 Juli 2022 | 14:09 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×