Mangkir Dinas 80 Hari Kerja, MKH Berhentikan Tidak Hormat Hakim PTUN Manado

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 26 Juli 2022 | 17:51 WIB
Mangkir Dinas 80 Hari Kerja, MKH Berhentikan Tidak Hormat Hakim PTUN Manado
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Suara.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan secara tidak hormat hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Manado berinisial MIT karena mangkir dinas selama 80 hari kerja.

"Majelis MKH memandang hakim terlapor tidak layak kembali menjadi hakim dan menjatuhkan sanksi disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormaT," kata Ketua MKH merangkap anggota Yosran melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut dilakukan setelah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali melaksanakan sidang MKH di Gedung MA.

Sidang ini merupakan ulangan berdasarkan Surat Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 1/MKH/2022 tentang pembentukan MKH atas nama MIT.

Sidang MKH sempat ditunda karena hakim terlapor yakni MIT tidak hadir. Sidang tersebut merupakan usulan dari MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh MIT.

MIT diajukan ke hadapan MKH karena melakukan pelanggaran tidak masuk dinas kantor selama 80 hari kerja. Di PTUN Manado, MIT telah dipanggil untuk diperiksa sebanyak dua kali.

Namun, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemanggilan meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut. Terkait alasan indisipliner terlapor tidak dapat dipastikan karena MIT tidak hadir saat pemeriksaan.

Secara tertulis dari pesan WhatsApp kepada koleganya, hakim terlapor tidak masuk kantor dengan alasan tidak diberikan izin mutasi ke PTUN Palu, dan hanya diberikan tujuh hari cuti izin alasan penting.

Ia mengatakan setelah mutasi ke PTUN Palu dikabulkan, hakim terlapor tetap tidak hadir bertugas meskipun sudah tiga kali dipanggil secara patut.

Baca Juga: Ancam Demo Lebih Besar Jika Anies Tak Banding Putusan PTUN Soal UMP, Buruh: Kita Sekarang Masih Menahan Diri

"Hari ini, di sidang MKH MIT juga tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata dia.

Kemudian, berdasarkan pesan WhatsApp kepada tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), hakim terlapor menyampaikan tidak berminat kembali menjadi hakim. Merujuk dari itu, MKH mengambil keputusan memberhentikan dengan tidak hormat MIT.

Hakim terlapor MIT terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009, dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C butir 8 tentang berdisiplin tinggi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI