Mangkir Dinas 80 Hari Kerja, MKH Berhentikan Tidak Hormat Hakim PTUN Manado

Erick Tanjung

Selasa, 26 Juli 2022 | 17:51 WIB
Mangkir Dinas 80 Hari Kerja, MKH Berhentikan Tidak Hormat Hakim PTUN Manado
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Suara.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan secara tidak hormat hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Manado berinisial MIT karena mangkir dinas selama 80 hari kerja.

"Majelis MKH memandang hakim terlapor tidak layak kembali menjadi hakim dan menjatuhkan sanksi disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormaT," kata Ketua MKH merangkap anggota Yosran melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut dilakukan setelah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali melaksanakan sidang MKH di Gedung MA.

Sidang ini merupakan ulangan berdasarkan Surat Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 1/MKH/2022 tentang pembentukan MKH atas nama MIT.

Sidang MKH sempat ditunda karena hakim terlapor yakni MIT tidak hadir. Sidang tersebut merupakan usulan dari MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh MIT.

MIT diajukan ke hadapan MKH karena melakukan pelanggaran tidak masuk dinas kantor selama 80 hari kerja. Di PTUN Manado, MIT telah dipanggil untuk diperiksa sebanyak dua kali.

Namun, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemanggilan meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut. Terkait alasan indisipliner terlapor tidak dapat dipastikan karena MIT tidak hadir saat pemeriksaan.

Secara tertulis dari pesan WhatsApp kepada koleganya, hakim terlapor tidak masuk kantor dengan alasan tidak diberikan izin mutasi ke PTUN Palu, dan hanya diberikan tujuh hari cuti izin alasan penting.

Ia mengatakan setelah mutasi ke PTUN Palu dikabulkan, hakim terlapor tetap tidak hadir bertugas meskipun sudah tiga kali dipanggil secara patut.

baca juga

"Hari ini, di sidang MKH MIT juga tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata dia.

Kemudian, berdasarkan pesan WhatsApp kepada tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), hakim terlapor menyampaikan tidak berminat kembali menjadi hakim. Merujuk dari itu, MKH mengambil keputusan memberhentikan dengan tidak hormat MIT.

Hakim terlapor MIT terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009, dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C butir 8 tentang berdisiplin tinggi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ancam Demo Lebih Besar Jika Anies Tak Banding Putusan PTUN Soal UMP, Buruh: Kita Sekarang Masih Menahan Diri

Ancam Demo Lebih Besar Jika Anies Tak Banding Putusan PTUN Soal UMP, Buruh: Kita Sekarang Masih Menahan Diri

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:41 WIB

Dipecat Saat Sakit, ASN Difabel Gugat Kementerian Keuangan ke PTUN

Dipecat Saat Sakit, ASN Difabel Gugat Kementerian Keuangan ke PTUN

News | Rabu, 06 April 2022 | 19:33 WIB

PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Warga Terhadap Anies, Pemprov DKI: Kami Hormati Putusan Itu

PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Warga Terhadap Anies, Pemprov DKI: Kami Hormati Putusan Itu

Jakarta | Sabtu, 19 Februari 2022 | 03:00 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB