KPK Uraikan Konstruksi Kasus Suap yang Jerat Mardani Maming

Jum'at, 29 Juli 2022 | 01:05 WIB
KPK Uraikan Konstruksi Kasus Suap yang Jerat Mardani Maming
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sehingga di 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012 sampai 2014.

"Dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio dimana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU," ucap Alex

Diduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio pada Mardani melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

"Yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani," ujar Alex

Dari perhitungan KPK, kata Alex, Mardani menerima uang dalam bentuk transfer mencapai ratusan miliar.

"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 Miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020," imbuhnya

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Alex, KPK akan melakukan penahanan terhadap Mardani H. Maming untuk 20 hari pertama mulai 28 Juli sampai 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI