Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP, Anies: Kami Yakin Majelis Hakim Akan Pertimbangkan Rasa Keadilan di Kota Ini

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 01 Agustus 2022 | 13:46 WIB
Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP, Anies: Kami Yakin Majelis Hakim Akan Pertimbangkan Rasa Keadilan di Kota Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan keputusannya menaikan UMP DKI tahun 2022 jadi Rp4,6 juta. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya sudah secara resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keputusannya menaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022 jadi Rp4,6 juta.

Anies mengatakan pihaknya bakal menghormati proses hukum yang akan dijalankan nantinya.

Kendati demikan, ia tak mau berandai-andai soal bandingnya akan dikabulkan atau tidak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) itu. Ia menyerahkan upaya banding pada tim hukumnya.

"Kita hormati proses hukum, kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTTUN jadi setelah keluar hasilnya nanti kita lihat. Kita tak mau berandai-andai," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).

Ia pun juga yakini nantinya majelis hakim PTTUN akan mempertimbangkan rasa keadilan bagi para buruh. Dengan adanya kenaikan UMP sebanyak 5,1 persen itu disebutnya masyarakat akan mendapatkan stabilitas dan rasa tenang.

"Kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ucapnya.

Selain itu, kenaikan UMP juga disebutnya akan memberikan dampak perbaikan bagi perekonomian Jakarta yang sempat terpukul karena dihantam pandemi Covid-19.

"Kalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, itu namanya pertumbuhan yang tidak berkualitas. Kalau pembagian hasil pertumbuhan setara, di situlah pembangunan yang berkualitas," pungkasnya.

Putusan PTUN

baca juga

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Jakarta, hari ini, menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.

Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.

Setelah mendapatkan desakan dari para buruh, akhirnya Anies memutuskan untuk mengajukan banding ke PTTUN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengunjungi Basilica Cistern yang Bersejarah di Istanbul

Mengunjungi Basilica Cistern yang Bersejarah di Istanbul

Foto | Minggu, 31 Juli 2022 | 12:00 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Kabar PDIP Larang Anies Baswedan Bela Buruh Setelah Gugatan Gubernur Tersebut Dibatalkan PTUN?

CEK FAKTA: Benarkah Kabar PDIP Larang Anies Baswedan Bela Buruh Setelah Gugatan Gubernur Tersebut Dibatalkan PTUN?

News | Sabtu, 30 Juli 2022 | 15:56 WIB

Update Covid-19 Global: Studi Buktikan Pandemi Mengubah Pengalaman dalam Bermimpi

Update Covid-19 Global: Studi Buktikan Pandemi Mengubah Pengalaman dalam Bermimpi

Health | Sabtu, 30 Juli 2022 | 09:30 WIB

PMI Legal Maupun Ilegal jadi Tanggung Jawab Pemerintah, Anggota DPR Minta Indonesia Ubah Pola Fokuskan Penyaringan

PMI Legal Maupun Ilegal jadi Tanggung Jawab Pemerintah, Anggota DPR Minta Indonesia Ubah Pola Fokuskan Penyaringan

News | Jum'at, 29 Juli 2022 | 18:05 WIB

Waduh! Studi Ini Sebut Pandemi Covid-19 Ubah Pengalaman Bermimpi dan Kesehatan Mental

Waduh! Studi Ini Sebut Pandemi Covid-19 Ubah Pengalaman Bermimpi dan Kesehatan Mental

Surakarta | Sabtu, 30 Juli 2022 | 06:05 WIB

Yudisium Online, Muka Cewek Ini Hilang saat Pakai Virtual Background

Yudisium Online, Muka Cewek Ini Hilang saat Pakai Virtual Background

Jogja | Kamis, 28 Juli 2022 | 19:44 WIB

Penanganan Kasus HIV-AIDS di Dunia Menurun Selama Pandemi Covid-19, Jutaan Nyawa Terancam

Penanganan Kasus HIV-AIDS di Dunia Menurun Selama Pandemi Covid-19, Jutaan Nyawa Terancam

Health | Kamis, 28 Juli 2022 | 14:38 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×