Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan Pemerintah Indonesia, bahwa siapa pun yang bekerja di luar negeri baik secara legal maupun ilegal menjadi tanggung jawab pemerintah.
Hal tersebut ditegaskannya menanggapi puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) yang disekap oleh salah satu perusahaan investasi bodong di Kamboja. Sukamta juga menyoroti, pengawasan pemerintah dalam proses penyaringan PMI. Mengingat kasus-kasus PMI ilegal tetap masih ada.
"Jika ada WNI menjadi PMI secara ilegal, artinya proses penyaringan tenaga kerja di Indonesia masih lemah. Pemerintah dengan seluruh stakeholder bidang tenaga kerja harus bekerja lebih keras dan lebih cerdas," katanya kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Terkait penyekapan 54 WNI di Kamboja, Sukamta juga menegaskan, hal tersebut jelas melanggar hak-hak pekerja dan hak asasi manusia.
Ia menyatakan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam aturannya disebutkan adanya peran lebih besar kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengurus dan melindungi TKI sejak perekrutan. Tetapi dalam praktiknya, aturan itu minim diterapkan.
"Namun, lima tahun setelah diundangkan masih terjadi kasus yang memprihatinkan. Adanya UU Pelindungan PMI ini seharusnya pola kerja pemerintah berubah dari pemadam kebakaran penyelesai masalah di luar negeri menjadi fokus pada penyiapan, penyaringan ketat PMI dan perusahaan penyalur PMI," ujarnya.
Sementara, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha kepada VOA pada Kamis (28/7/2022), menjelaskan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ibu Kota Pnom Penh telah menerima informasi mengenai 53 Warga Indonesia yang dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.
Segera setelah menerima informasi tersebut, KBRI Pnom Penh menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk meminta bantuan pembebasan 53 warga Indonesia itu, sekaligus terus menjalin komunikasi dengan warga Indonesia tersebut. Kepolisian Kamboja saat ini sedang melakukan langkah-langkah penanganan.
"Kondisi mereka secara fisik memang sehat namun mereka dalam keadaan tertekan karena mereka tidak boleh meninggalkan tempat mereka bekerja. Kita terus memberikan dukungan," kata Judha.
Baca Juga: Sempat Disetop, Indonesia Kembali Buka Kran Pengiriman Pekerja Migran ke Malaysia
Penipuan Lewat Medsos
Maraknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial memicu terjadinya penipuan. Judha mengatakan 53 warga Indonesia itu tidak mendapat penjelasan secara spesifik jenis pekerjaan yang akan mereka lakoni, atau rincian pekerjaan lain sebelum mereka diberangkatkan dari tanah air.
Informasi tawaran bekerja di Kamboja itu mereka peroleh melalui media sosial dengan gaji tinggi tanpa persyaratan yang sulit.
Sebanyak 53 warga Indonesia itu kemudian langsung berangkat ke Kamboja tahun ini tanpa melalui prosedur penempatan pekerja migran sesuai aturan. Setiba di Kamboja, mereka dipaksa untuk bekerja di perusahaan-perusahaan cyber scamming.
Judha mengakui ini bukan kasus pertama warga Indonesia ditipu lewat tawaran bekerja di Kamboja. Tahun lalu, 119 warga Indonesia mengalami penipuan serupa dan semuanya sudah dipulangkan ke Indonesia.
Tahun ini, jumlah warga Indonesia yang tertipu tawaran bekerja di Kamboja meningkat menjadi 291 orang, termasuk 53 yang tengah ditangani oleh KBRI Pnom Penh bersama kepolisian setempat. Dari 291 orang Indonesia itu, 133 sudah dipulangkan.