Lebih lanjut, Johnny menegaskan bahwa Kominfo tidak pernah membuka ruang untuk akses judi online di ruang siber dalam negeri.
"Jadi tidak ada yang dibuka terkait dengan judi online dan Kominfo bekerja untuk membersihkan termasuk judi online," terangnya.
Terkait dengan terdaftarnya situs Domino Qiu-Qiu di laman PSE Kominfo, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan juga menegaskan bahwa situs tersebut bukan penyedia judi online.
Pria yang akrab disapa Semmy tersebut menegaskan bahwa situs Domino Qiu-Qiu menurutnya sekadar situs permainan kartu biasa tanpa ada unsur perjudian.
"Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino online," kata Semmy.
Meski demikian, Semmy berterimakasih atas kejelian masyarakat dan meminta untuk melapor jika memang ada bukti unsur perjudian dalam situs tersebut.
"Jika menemukan platform ilegal seperti judi, kami meminta masyarakat melaporkannya kepada Kominfo," pungkasnya.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: BPP Batalkan Aksi Simbolis 'Ramai-Ramai Lempar Botol Pipis ke Keminfo'