Buru Bupati Mamberamo Tengah, KPK Minta Bantuan Interpol

Erick Tanjung

Selasa, 02 Agustus 2022 | 13:32 WIB
Buru Bupati Mamberamo Tengah, KPK Minta Bantuan Interpol
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (Antara/HO-Humas Reis Masella)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice untuk memburu tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

"Betul, KPK juga telah berkirim surat ke Kapolri u.p. Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Ali mengatakan permintaan bantuan tersebut sebagai bentuk sinergisme antarpenegak hukum tindak pidana korupsi.

Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian suap, penerimaan suap, serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

KPK juga memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Tersangka Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK.

KPK berkoordinasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam pencarian keberadaan tersangka Ricky Ham Pagawak. Koordinasi itu berwujud permintaan bantuan agar menghadapkan anggotanya ke Papua untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik.

"Kami sudah melakukan pencarian, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka. Saat ini, kami masih dalam proses koordinasi dengan Kasad untuk meminta bantuan menghadapkan anggotanya ke Papua di dalam permintaan keterangan oleh tim penyidik KPK," ujar Ali di Jakarta, Senin (1/8).

Selain itu, KPK juga telah berkirim surat ke Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe sebagai bentuk pemberian informasi dan koordinasi. KPK memastikan akan terus mencari keberadaan tersangka Ricky Ham Pagawak dan segara menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Mamberamo Tengah itu.

KPK telah menyita aset berupa rumah dan mobil, yang diduga milik tersangka Ricky Ham Pagawak, saat menggeledah di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat (22/7). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersangka Korupsi Kabur ke Papua Nugini, KPK Minta Bantuan Interpol

Tersangka Korupsi Kabur ke Papua Nugini, KPK Minta Bantuan Interpol

Bogor | Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:40 WIB

Terkait Kasus Suap Pemkab Tulungagung, KPK Cegah 4 Orang Ini ke Luar Negeri

Terkait Kasus Suap Pemkab Tulungagung, KPK Cegah 4 Orang Ini ke Luar Negeri

News | Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:05 WIB

Berbadan Gemuk Dan Tinggi 160 Cm, Ini Ciri-ciri Bupati Memberamo Tengah Yang Jadi Buronan KPK

Berbadan Gemuk Dan Tinggi 160 Cm, Ini Ciri-ciri Bupati Memberamo Tengah Yang Jadi Buronan KPK

News | Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:09 WIB

Terkini

Bersih-Bersih Blok M, 5 Gerobak dan 4 Boks Minuman Disita dari 9 PKL

Bersih-Bersih Blok M, 5 Gerobak dan 4 Boks Minuman Disita dari 9 PKL

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:22 WIB

Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang

Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:14 WIB

Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya

Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:08 WIB

Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang

Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:45 WIB

Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini

Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:30 WIB

Komitmen pada Agenda Strategis Pembangunan, DPRD DKI Jakarta Fokus pada Pengelolaan Sampah

Komitmen pada Agenda Strategis Pembangunan, DPRD DKI Jakarta Fokus pada Pengelolaan Sampah

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:13 WIB

Isu Pergantian Menkeu Purbaya Mencuat, Begini Respon DPR!

Isu Pergantian Menkeu Purbaya Mencuat, Begini Respon DPR!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:12 WIB

Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:03 WIB

Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus

Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:58 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga

Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:57 WIB