MK Kerja Sama dengan Peradi Laksanakan Bimtek Hukum Acara PUU

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Rabu, 03 Agustus 2022 | 21:30 WIB
MK Kerja Sama dengan Peradi Laksanakan Bimtek Hukum Acara PUU
Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. (Istimewa)

Suara.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi)  bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan pelatihan bimbingan teknis (bimtek) ke 5 yang diikuti oleh lebih dari 400 advokat anggota Peradi dari seluruh wilayah cabang di Indonesia.

Panitia pelaksana dari bidang Hubungan Kerja Sama Antarlembaga DPN Peradi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi ini bagi Pengurus dan Anggota Peradi  tanggal 2-5 Agustus 2022 yang dilaksanakan via Zoom Meeting dengan jumlah peserta 400 orang sesuai kuota peserta yang diberikan MK.

Ketua Umum Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dalam sambutannya di acara pembukaan menyampaikan apresiasi kepada MK yang hingga saat ini bekerja secara profesional baik secara akademis maupun personal dalam memenuhi harapan masyarakat.

Otto sampaikan, bimtek ini selaras dengan salah satu tujuan dari UU Advokat, yaitu peningkatan kualitas, mulai dari etika, skill, hingga profesionalisme advokat. Mk sebagai ‘The Guardian of Constitution’ dalam melaksanakan fungsinya jika partner-partner yang berpartisipasi di dalamnya tidak seimbang dengan kualitas MK, akan terjadi ketimpangan. Maka untuk menyeimbangkan SDM MK yang mumpuni dan teruji juga mendapatkan hasil yang optimal, orang yang beracara juga harus mumpuni.

Ketua umum Peradi ini pun sangat mengapresiasi inisiasi MK untuk terus berupaya meningkatkan kualitas, khususnya pemahaman akan penegakan hukum. Pada akhirnya, ia optimis, kerja sama ini dapat bermanfaat dan menambah pemahaman advokat tentang konstitusi dan praktik beracara.

“Meski kadang sebagai advokat, dalam beracara tidak semua yang kami inginkan  dikabulkan oleh MK, tetapi hal itu tidak mengurangi rasa hormat kami kepada MK. Mudah-mudahan, kerja sama ini dapat berlangsung terus-menerus dan teman-teman yang datang dari seluruh penjuru Indonesia dapat mengikuti bimtek ini dengan sebaik-baiknya,” Otto menambahkan.

Plt. Kapusdik, Imam Mardono mengungkapkan bahwa komitmen MK untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap peradilan konstitusi yang menjamin hak-hak konstitusional warga negara, mengilhami dan mendorong Mahkamah Konstitusi dalam hal ini Pusdik Pancasila dan Konstitusi untuk melaksanakan program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara. Adapun dalam kesempatan ini, Pemilihan Peradi sebagai target group didasarkan pada keterikatan erat antara Mahkamah dengan para advokat.

“Para advokat diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap hukum acara dan mekanisme penanganan perkara di mahkamah secara umum. Pemahaman mengenai konstitusi dan hukum acara Mahkamah Konstitusi, khususnya mengenai hukum acara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan agar proses peradilan yang efektif dan efisien benar-benar dapat dilaksanakan oleh Mahkamah dengan tetap menjaga nilai-nilai keadilan substantif bagi para pencari keadilan,” ujar Imam dalam laporannya.

Dalam ceramah kuncinya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. menjelaskan, mekanisme pengujian undang-undang merupakan suatu cara bagi setiap warga negara untuk memproteksi dirinya dari pelanggaran terhadap hak konstitusional yang mungkin terjadi akibat berlakunya suatu undang-undang. Dalam hal ini, MK memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menyatakan inkonstitusional sebuah undang-undang.

“Pengujian undang-undang diatur secara ketat baik secara formil maupun materil. Aturan secara formil menyebutkan bahwa suatu undang-undang harus dibentuk sesuai dengan proses pembentukannya, sedangkan dari aspek materi, substansi atau materi muatan suatu undang-undang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi,” kata Anwar.

Setidaknya, ada delapan materi yang diajarkan oleh sejumlah tokoh nasional sebagai narasumber. Beberapa di antaranya berasal dari Mahkamah Konstitusi, Kepaniteraan MK, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK, Sekretaris Jenderal MK hingga Plt. Kapusdik. Sementara itu, kedelapan materi, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi; Penafsiran Konstitusi; Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945; Teknik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945; Praktik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945; Sistem Informasi Perkara Elektronik; dan Evaluasi Hasil Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Terdapat pula sesi mandiri yang dapat dilakukan oleh peserta; juga pre-test dan post-test di mana masing-masing orang dapat menguji kembali materi yang telah diberikan.

Wakil Sekretaris Jenderal, Direktur Eksekutif DPN Peradi, sekaligus panitia acara, Bhismoko Widijanto Nugroho, SH menyatakan, acara ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Peradi sebagai organisasi. Apalagi, di undang-undang juga telah disebutkan poin peningkatan kualitas advokat. “Setiap ada kesempatan dan hal baru, bidang-bidang kami saling bersinergi untuk membuat kegiatan diskusi, seminar, maupun pelatihan. Kerja sama MK, sudah dilakukan sejak 2019 dan ini adalah kali kelima.

Ini adalah sebuah hubungan timbal balik, di mana MK perlu dalam rangka revitalisasi, reaktualisasi dan reinternalisaai implementasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sekaligus untuk meningkatkan pemahaman warganegara tentang Hak Konstitusional warga negara dan hukum acara MK dan kami tentunya sebagai warga negara dan advokat sebagai penegak hukum sangat berkepentingan untuk mengetahui,mempelajari dan memahaminya", pungkas Bhismoko

Adapun hadir Ketua Panitia Acara, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. dan Ketua Bidang Hubungan Kerja Sama Antarlembaga, H. Salman E. Farisy, S.H, M.Kn., dan anggota Hidayat Bostam, SH,  Hendra Dinatha, SH, MH, Fariz Eka Putra,SH, MH, Bambang Herry, SH, MH dan ketua bidang Publikasi, hubungan masyarakat dan Protokoler Riri Purbasari Dewi SH.LLM MBA beserta wakil ketua Novita Lestari SH.,MH.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinilai Abai atas Tragedi Muara Rapak, PBH Peradi Gugat Wali Kota Balikpapan hingga Presiden

Dinilai Abai atas Tragedi Muara Rapak, PBH Peradi Gugat Wali Kota Balikpapan hingga Presiden

Kaltim | Rabu, 03 Agustus 2022 | 20:16 WIB

Alasan Gugat PT 20 Persen, Presiden PKS di Hadapan Hakim MK: Kondisi Bangsa Terpecah Belah Akibat Pilpres Dua Paslon

Alasan Gugat PT 20 Persen, Presiden PKS di Hadapan Hakim MK: Kondisi Bangsa Terpecah Belah Akibat Pilpres Dua Paslon

News | Selasa, 26 Juli 2022 | 16:24 WIB

Ditonton Presiden dan Sekjen via Daring, PKS Gelar Nobar Sidang Perdana Gugatan PT 20 persen di MK

Ditonton Presiden dan Sekjen via Daring, PKS Gelar Nobar Sidang Perdana Gugatan PT 20 persen di MK

News | Selasa, 26 Juli 2022 | 14:20 WIB

MK Tolak Permohonan Ibu Pasien Gangguan Fungsi Otak Untuk Menggunakan Ganja Sebagai Obat

MK Tolak Permohonan Ibu Pasien Gangguan Fungsi Otak Untuk Menggunakan Ganja Sebagai Obat

Sulsel | Kamis, 21 Juli 2022 | 13:39 WIB

MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Soal Ganja Medis Buat Kesehatan, Penggugat: Apa Solusi Dari Pemerintah?

MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Soal Ganja Medis Buat Kesehatan, Penggugat: Apa Solusi Dari Pemerintah?

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 20:19 WIB

MK Minta Pemerintah Segera Lakukan Pengkajian dan Penelitian Ganja Medis

MK Minta Pemerintah Segera Lakukan Pengkajian dan Penelitian Ganja Medis

Kalbar | Rabu, 20 Juli 2022 | 16:10 WIB

Terkini

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:57 WIB

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:51 WIB

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:38 WIB

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:35 WIB

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:29 WIB

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:21 WIB

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:15 WIB

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB

Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif

Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:57 WIB