4. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka
Setelah hampir sebulan kasus kematian Brigadir J bergulir, pada Rabu (3/8/2022) kepolisian akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Andi Rian, Bharada E dijerat pasal berlapis, tak hanya pasal mengenai pembunuhan tapi juga pasal turut serta.
“Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP,” ujar Andi Rian.
Ia melanjutkan, penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah kepolisian memeriksa 42 saksi dalam kasus kematian Brigadir J.
Andi Rian menegaskan, Bharada E mene3mbak Brigadir J jingga tewas bukan dalam rangka untuk membela diri.
5. Penetapan tersangka Bharada E atas permintaan keluarga Brigadir J
Terkait motif penembakan Bharaa E terhadap Brigadir J, kepolisian belum mengungkapnya. Namun Brigjen Adi Rian mengatakan, penahanan terhadap Bharada E dilakukan atas laporan pihak keluarga korban yang menduga adanya pembunuha berencana terhadap Brigadir J.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Ucapkan Belasungkawa Atas Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Semoga Keluarga Diberikan Kekuatan