Rumusan Pancasila Sesuai Kronik Sejarah, dari Soekarno, Moh. Yamin hingga UUD 1945

Rifan Aditya

Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:41 WIB
Rumusan Pancasila Sesuai Kronik Sejarah, dari Soekarno, Moh. Yamin hingga UUD 1945
Ilustrasi Pancasila, lambang sila ke-1 Pancasila dan maknanya (ist)

Suara.com - Rumusan Pancasila tidak disusun dalam sekali jadi. Namun ada beberapa gagasan yang muncul secara berturut-turut. Seperti disampaikan oleh Sukarno, Yamin, Piagam Jakarta, BPUPKI, PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, dan ada juga versi rumusan UUD 1945.

Jika dirunut berdasarkan garis waktunya, berikut sejarah rumusan Pancasila dari awal sampai resmi tercantum dalam UUD 1945 seperti sekarang. 

Rumusan Pancasila berdasarkan rumusan Moh. Yamin 

Moh. Yamin menyampaikan rumusan Pancasila versinya pada tanggal 29 Mei 1945. Tepatnya saat sidang BPUPKI. Berikut rumusan pancasila sebelum menjadi yang kita kenal sekarang adalah sebagai berikut:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri ke-Tuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan sosial

Rumusan Pancasila berdasarkan rumusan Ir. Soekarno 

Kemudian pada 1 Juni 1945, Ir Soekarno pun ikut memberikan gagasannya perihal rumusan dasar negara ini. Tanggal itu kini dijadikan sebagai Hari Lahir Pancasila.

Berdasarkan Ir. Soekarno, rumusan Pancasila sebelum menjadi seperti yang kita kenal adalah sebagai berikut:

  1. Kebangsaan Indonesia (nasionalisme)
  2. Internasionalisme (peri-kemanusiaan)
  3. Mufakat (demokrasi)
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Rumusan Pancasila berdasarkan Piagam Jakarta

Setelah semua gagasan rumusan dari para tokoh di sidang BPUPKI dikumpulkan, lalu dibentuklah Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945. Tugasnya merumuskan semua ide-ide itu.

baca juga

Hasil kerja panita ini menciptakan sebuah dokumen yang kekinian disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Berdasarkan Piagam Jakarta, berikut ini bunyi rumusan Pancasila saat itu.

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila berdasarkan BPUPKI

Sidang BPUPKI yang kedua tanggal 10-17 Juli 1945, membahas kembali rumusan hukum dasar negara ini. Rumusan terakhir (Piagam Jakarta) lantas disempurnakan lagi.

Berdasarkan rumusan BPUPKI, berikut ini bunyi rumusan Pancasila sebelum resmi menjadi pancasila.

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila berdasarkan UUD 1945

Sebelum akhirnya menjadi Pancasila seperti sekarang, rumusan dari sidang BPUPKI juga masih dibahas lagi dalam sidang PPKI, Konstitusi RIS dan UUD sementara.

Kegagalan konstituante untuk menyusun UUD baru pengganti UUD Sementara, membuat Presiden Soekarno mengambil langkah dengan menetapkan kembali UUD 1945 yang disahkan PPKI.

Dengan begitu, rumusan Pancasila di dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan. MPR lalu menerima rumusan ini dan menetapkannya dalam Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Kepastian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Landasan Negara.

Bunyi rumusan Pancasila dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adapun bunyi Pancasila yang resmi sampai sekarang dan menjadi bagian dari ideologi negara adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusian Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Demikian beberapa rumusan Pancasila hingga akhirnya disahkan dalam UUD 45 seperti sekarang. Informasi ini didapatkan dari laman p2k.unkris.ac.id milik Universitas Krisnadwipayana.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Arti dan Fungsi Pancasila: Bukan Hanya Sebagai Dasar Negara

Arti dan Fungsi Pancasila: Bukan Hanya Sebagai Dasar Negara

News | Rabu, 03 Agustus 2022 | 09:09 WIB

Fungsi Pancasila di Indonesia, Salah Satunya sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Fungsi Pancasila di Indonesia, Salah Satunya sebagai Pandangan Hidup Bangsa

News | Selasa, 02 Agustus 2022 | 23:01 WIB

Arti dan Fungsi Pancasila Bagi Indonesia Sebagai Dasar Negara

Arti dan Fungsi Pancasila Bagi Indonesia Sebagai Dasar Negara

News | Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:59 WIB

Terkini

Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas

Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:39 WIB

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:09 WIB

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:52 WIB

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:09 WIB

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:52 WIB

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:50 WIB

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:34 WIB

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:21 WIB

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:10 WIB

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

×