Kemendagri Tidak Lakukan Maladministrasi dalam Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Kamis, 04 Agustus 2022 | 19:49 WIB
Kemendagri Tidak Lakukan Maladministrasi dalam Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
Sekjen Kemendagri beserta tim yang menyerahkan surat tanggapan tentang temuan Ombudsman. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan, Kemendagri tidak melakukan maladministrasi dalam proses penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah. Proses tersebut dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Kemendagri melakukan berbagai proses tersebut dengan cermat dan hati-hati, dan itu sudah sesuai prosedur sebagaimana yang diatur dalam regulasi,” ujar Benni di Jakarta, Kamis, (4/8/2022).

Hal ini disampaikan Benni menanggapi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai tindak lanjut dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari KontraS, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perludem kepada Ombudsman. Laporan itu mengenai dugaan maladministrasi dalam penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri.

Adapun dalam temuannya, Ombudsman RI menemukan tiga hal maladministrasi yang dilakukan Kemendagri. Pertama, maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor perihal pengangkatan penjabat kepala daerah. Kedua, maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah. Ketiga, maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Benni menegaskan, Kemendagri tidak melakukan maladministrasi baik berupa penundaan berlarut terhadap permintaan informasi pelapor, penyimpangan prosedur penunjukan penjabat kepala daerah, maupun pengabaian kewajiban hukum atas putusan MK sebagaimana temuan Ombudsman RI. Kemendagri juga tidak akan meninjau kembali pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif, khususnya Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

Mengenai putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, lanjut Benni, Kemendagri justru sepakat dengan pertimbangan dalam putusan tersebut untuk membuat peraturan pelaksana terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian penjabat kepala daerah. Saat ini, kata dia, Kemendagri tengah menyusun peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Penyusunan peraturan pelaksana itu masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, dan dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan yang telah disuarakan,” tandas Benni.

Benni menambahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada hari ini, Kamis (4/8/2022) mengutus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro beserta jajaran untuk memberikan jawaban tertulis atas Laporan Akhir Ombudsman RI yang menyebutkan adanya tiga maladministrasi dalam proses pemilihan Penjabat (Pj.) Kepala Daerah.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan apresiasi atas kedatangan Sekjen Kemendagri beserta tim yang menyerahkan surat tanggapan tentang temuan Ombudsman secara langsung ke Kantor Ombudsman sebelum 30 hari, sesuai waktu yang ditentukan dalam keputusan Laporan Akhir Ombudsman beberapa waktu lalu.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perludem Cs Sebut Penunjukkan Penjabat dari Unsur TNI Aktif Langgar UU TNI dan Bertentangan dengan Semangat Reformasi

Perludem Cs Sebut Penunjukkan Penjabat dari Unsur TNI Aktif Langgar UU TNI dan Bertentangan dengan Semangat Reformasi

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 19:35 WIB

Ombudsman: Kemendagri Lakukan Tiga Maladministasi Dalam Penunjukkan Pj Kepala Daerah

Ombudsman: Kemendagri Lakukan Tiga Maladministasi Dalam Penunjukkan Pj Kepala Daerah

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:16 WIB

Abdul Hayat Minta Ombudsman Kawal Pengaduan Masyarakat Sulsel

Abdul Hayat Minta Ombudsman Kawal Pengaduan Masyarakat Sulsel

Sulsel | Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:11 WIB

Fakta Baru Kasus Dugaan Memaksa Berjilbab, Ombudsman: Siswi Menangis di Kamar Mandi Enam Hari Setelah Dipakaikan Jilbab

Fakta Baru Kasus Dugaan Memaksa Berjilbab, Ombudsman: Siswi Menangis di Kamar Mandi Enam Hari Setelah Dipakaikan Jilbab

Jogja | Rabu, 03 Agustus 2022 | 19:15 WIB

Kanwil Kemenkumham NTB Turun Gunung Perihal Temuan Ombudsman Soal Dugaan Percaloan di ULP Lombok Timur

Kanwil Kemenkumham NTB Turun Gunung Perihal Temuan Ombudsman Soal Dugaan Percaloan di ULP Lombok Timur

Bali | Rabu, 03 Agustus 2022 | 17:59 WIB

PMK Masih Mengancam di Bali, Ombudsman RI Buka Posko Aduan bagi Peternak

PMK Masih Mengancam di Bali, Ombudsman RI Buka Posko Aduan bagi Peternak

Bali | Rabu, 03 Agustus 2022 | 15:41 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×