Makin Banyak, KPU Kini Sampaikan 98 Orang Nama Anggotanya Dicatut dalam Keanggotaan Parpol

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 04 Agustus 2022 | 21:08 WIB
Makin Banyak, KPU Kini Sampaikan 98 Orang Nama Anggotanya Dicatut dalam Keanggotaan Parpol
Komisioner KPU Idham Holik. (Instagram /@idhamholik)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan data terbaru mengenai anggotannya atau penyelenggara Pemilu yang namanya dicatut partai politik sebagai keanggotaan partai tanpa sepengetahuan.

Kini, tercatat ada 98 orang penyelenggara pemilu yang namanya dicatut dari sebelumnya dikabarkan hanya 11 orang.

"Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan atau sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Idham menjelaskan, 98 orang yang namanya dicatut tersebut telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id.

Meski data penyelenggara pemilu yang dicatut itu hanya sementara, Idham menyampaikan, penyelenggara pemilu yang namanya dicatut tersebut mengaku tak pernah mendaftar sebagai anggota partai politik mana pun.

"Menurut mereka (98 orang) tidak pernah menyampaikan permohonan pemrosesan penerbitan KTA (kartu tanda anggota) partai politik," tuturnya.

Kendati begitu, KPU belum membeberkan parpol apa yang melakukan pencatutan tersebut. Ia menyampaikan pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada parpol tersebut.

"Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 PKPU No. 4 Tahun 2022, apabila ada penyelenggara pemilu didapati menjadi anggota partai politik dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat dan akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut," tuturnya.

Idham merinci, 98 orang penyelenggara pemilu yang namanya dicatut itu tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi unsur PPNPN, 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kab/Kota diantara terdapat 80 persen berasal dari PPNPN.

11 Anggota Dicatut

Sebelumnya, KPU mengungkap adanya 11 anggota lembaga penyelenggara pemilu pada tingkat kabupaten/kota yang namanya didaftarkan dalam keanggotaan partai tanpa sepengetahuan pemilik.

Idham mengatakan, temuan tersebut didapati usai pihaknya melakukan pengecekan secara mandiri di laman info.pemilu.kpu.go.id sekitar pukul 10.56 WIB hari ini.

"Jumlah sementara enam anggota KPU kabupaten/kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," kata Idham dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Enam anggota KPU yang dimaksud yakni 1 orang komisioner KPU kab/kota di Provinsi Kalimantan Timur, dua orang komisioner KPU kab/kota di Provinsi Jambi, 1 orang komisioner KPU kab/kota di Provinsi Maluku Utara, 1 orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Sumatra Barat, 1 orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Riau.

Kemudian tak hanya itu, ia menyampaikan, sejumlah staf KPU di daerah juga banyak yang dicatut tanpa sepengetahuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waspada Nama Kalian Dimasukan Anggota Parpol, Cek Sekarang Juga di Sini!

Waspada Nama Kalian Dimasukan Anggota Parpol, Cek Sekarang Juga di Sini!

| Kamis, 04 Agustus 2022 | 19:42 WIB

Tegas! KPU Bakal Klarifikasi Parpol yang Lakukan Pencatutan Terhadap 11 Penyelenggara Pemilu

Tegas! KPU Bakal Klarifikasi Parpol yang Lakukan Pencatutan Terhadap 11 Penyelenggara Pemilu

News | Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:45 WIB

Waspada Nama Anda Dimasukkan Anggota Parpol Tanpa Persetujuan, Cek Nama Anda di Sini

Waspada Nama Anda Dimasukkan Anggota Parpol Tanpa Persetujuan, Cek Nama Anda di Sini

Sulsel | Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:38 WIB

Terkini

Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas

Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:28 WIB

DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas

DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:27 WIB

Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia

Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:27 WIB

Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel

Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:16 WIB

Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan

Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:05 WIB

Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia

Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:52 WIB

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:52 WIB

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:47 WIB

RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan

RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:44 WIB

Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan

Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:41 WIB