6 Fakta Ferdy Sambo Ditahan: Sempat Dinonaktifkan, Dimutasi, Kini Dibawa ke Mako Brimob

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 07 Agustus 2022 | 10:23 WIB
6 Fakta Ferdy Sambo Ditahan: Sempat Dinonaktifkan, Dimutasi, Kini Dibawa ke Mako Brimob
Inspektur Jenderal polisi Ferdy Sambo [Foto: Timesindonesia]

Ferdy Sambo dimutasi dari jabatannya melalui telegram. Permutasian Irjen Ferdy Sambo ini juga tertuang dalam Surat Telegram No 1628/VIII/Kep/2022 per 4 Agustus 2022.

Ferdy Sambo dimutasikan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri ke bagian Pati Yanma Polri (Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia).

6. Ditahan di Mako Brimob

Usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8) sore, Ferdy Sambo dibawa pihak kepolisian ke Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Depok, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, menegaskan, penempatan khusus bagi Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka dan Irjen Sambo tidak dalam keadaan ditangkap. 

Namun, lanjut Dedi, hasil pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus), Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur dalam penanganan tindak pidana atas meninggalnya Brigadir J di rumah dinasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, sudah diperiksa 10 saksi. Dari beberapa saksi dan bukti, Irsus menetapkan bahwa Sambo diduga tidak profesional dalam olah TKP.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Baca Juga: Membaca Nasib Irjen Ferdy Sambo Di Kumparan Kasus Brigadir J: Jabatan Dicopot, Kini Terendus Langgar Etik

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI