MerahPutih.com - Kasus kematian Brigadir J mulai terkuat, setelah Kepolisian membentuk tim khusus. Selain itu, diinternal dibikin tim Irsus yang menangani pelanggaran kode etik.
Setelah diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8) sore, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Depok, Jawa Barat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, menegaskan, penempatan khusus bagi Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka dan rjen Sambo tidak dalam keadaan ditangkap.
Namun, kata ia, hasil pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinasnya.
Dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi. Dari 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.
"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Korps Brimob Polri,” kata Dedi.
Ia mengatakan, pemeriksaan masih berproses. Selain itu, ada perbedaan tugas antara Irsus yang fokus pada penanganan masalah pelanggaran kode etik dengan Timsus yang bekerja dalam proses pembuktian secara ilmiah kasus meninggalnya Brigadir J.
"Proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Bapak Kapolri. Dan Polri lagi fokus ke timsusnya. Karena timsus ini pro justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan," katanya.
Baca Juga: 4 Fakta Film The Sandman